Berita

Sultan B Najamudin /RMOL

Politik

La Nina Ancam Panen Raya, Pemda Harus Pastikan Petani Tercover Asuransi

RABU, 01 MARET 2023 | 11:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah daerah (Pemda) diminta mewaspadai ancaman fenomena iklim La Nina terhadap musim panen raya petani di berbagai daerah, dan memastikan petani tercover program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Berdasar prediksi pakar klimatologi di BMKG, La Nina yang terjadi sejak dua tahun terakhir baru akan netral sekitar Maret-April 2023. Tentu sedikit banyak akan pesta panen raya petani, Maret ini.

"Kami minta Pemerintah dan BMKG terus memantau perkembangan anomali iklim, khususnya La Nina yang unpredictable, dan mengantisipasi gagal panen, karena ancaman puso padi sudah terjadi di beberapa wilayah yang siap panen awal bulan ini,” urai Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, melalui keterangan resminya, Rabu (1/3).


Periode Januari hingga 20 Februari 2023 misalnya, kata dia, ada 2.101 hektare sawah padi di Jawa Timur terdampak banjir. Sehingga Pemda harus memberi perhatian pada upaya mitigasi atas ancaman bencana pada lahan pertanian, melalui program asuransi pertanian.

"Kami belum dapat data pasti terkait jangkauan program asuransi pertanian. Tapi kita semua berharap, khusus bagi petani yang sedang menantikan masa panen awal Maret ini, sudah terdaftar sebagai peserta asuransi pertanian," harap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Menurut dia, luasan panen raya padi tahun ini cukup besar. Karenanya perlu diantisipasi semua kemungkinan yang terjadi. Data Kerangka Sampling Area (KSA) yang dihimpun Badan Pusat Statistik, prognosa panen padi Februari 2023 seluas 1,0 juta hektar dan Maret 1,9 juta hektar.

"DPD RI terus memantau perkembangan realisasi program AUTP di daerah. Kami apresiasi Pemprov Jateng yang telah memberi klaim ganti rugi kepada petani yang sawahnya mengalami kerusakan atau gagal panen, Januari lalu,” kata mantan wakil gubernur Bengkulu itu.

Program AUTP dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pada Pasal 37, ada amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya