Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/Ist

Politik

MK Syaratkan Bekas Terpidana jadi Caleg DPD Ada Masa Tunggu 5 Tahun, Ini Respon KPU

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 18:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materiil ketentuan persyaratan calon anggota DPD di UU 7/2017 tentang Pemilu, yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dibacakan pada hari ini, langsung direspons Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Hasyim mengatakan, putusan MK terhadap perkara uji materiil norma dimaksud, sebagaimana tertuang dalam Pasal 182 UU Pemilu, seirama dengan putusan MK terhadap norma persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD.

“Putusan tersebut istiqamah dengan Putusan MK sebelumnya tentang  substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan calon DPD,” ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (28/2).


Hasyim membaca putusan MK tersebut, pada intinya menyatakan syarat calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana (mantan terpidana), atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda 5 tahun sejak bebas murni.

Maka dari itu, putusan perkara nomor 12/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman pada hari ini terkait ketentuan syarat pencalonan DPD, dipastikan Hasyim sejalan dengan putusan perkara nomor 87/PUU-XX/2022 terkait norma syarat pencalonan DPR/DPRD.

“Dengan demikian memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, karena berdasarkan Putusan MK tersebut dan Putusan terdahulu terdapat perlakuan setara,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya