Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/Ist

Politik

MK Syaratkan Bekas Terpidana jadi Caleg DPD Ada Masa Tunggu 5 Tahun, Ini Respon KPU

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 18:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materiil ketentuan persyaratan calon anggota DPD di UU 7/2017 tentang Pemilu, yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dibacakan pada hari ini, langsung direspons Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Hasyim mengatakan, putusan MK terhadap perkara uji materiil norma dimaksud, sebagaimana tertuang dalam Pasal 182 UU Pemilu, seirama dengan putusan MK terhadap norma persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD.

“Putusan tersebut istiqamah dengan Putusan MK sebelumnya tentang  substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan calon DPD,” ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (28/2).


Hasyim membaca putusan MK tersebut, pada intinya menyatakan syarat calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana (mantan terpidana), atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda 5 tahun sejak bebas murni.

Maka dari itu, putusan perkara nomor 12/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman pada hari ini terkait ketentuan syarat pencalonan DPD, dipastikan Hasyim sejalan dengan putusan perkara nomor 87/PUU-XX/2022 terkait norma syarat pencalonan DPR/DPRD.

“Dengan demikian memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, karena berdasarkan Putusan MK tersebut dan Putusan terdahulu terdapat perlakuan setara,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya