Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/Ist

Politik

MK Syaratkan Bekas Terpidana jadi Caleg DPD Ada Masa Tunggu 5 Tahun, Ini Respon KPU

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 18:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materiil ketentuan persyaratan calon anggota DPD di UU 7/2017 tentang Pemilu, yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dibacakan pada hari ini, langsung direspons Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.

Hasyim mengatakan, putusan MK terhadap perkara uji materiil norma dimaksud, sebagaimana tertuang dalam Pasal 182 UU Pemilu, seirama dengan putusan MK terhadap norma persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD.

“Putusan tersebut istiqamah dengan Putusan MK sebelumnya tentang  substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan calon DPD,” ujar Hasyim kepada wartawan, Selasa (28/2).


Hasyim membaca putusan MK tersebut, pada intinya menyatakan syarat calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana (mantan terpidana), atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda 5 tahun sejak bebas murni.

Maka dari itu, putusan perkara nomor 12/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman pada hari ini terkait ketentuan syarat pencalonan DPD, dipastikan Hasyim sejalan dengan putusan perkara nomor 87/PUU-XX/2022 terkait norma syarat pencalonan DPR/DPRD.

“Dengan demikian memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, karena berdasarkan Putusan MK tersebut dan Putusan terdahulu terdapat perlakuan setara,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya