Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/Ist

Politik

Ketua KPU RI Tegaskan Sosialisasi hanya untuk Parpol

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 21:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mekanisme sosialisasi di luar masa kampanye Pemilu Serentak 2024, ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, hanya untuk partai politik (parpol) yang telah ditetapkan pada Desember 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Hasyim merespons dinamika kepemiluan belakangan hari Ini, dimana ada manuver politik memperkenalkan figur tertentu sebagai calon presiden (capres) 2024.

Hasyim menjelaskan, sejauh ini KPU RI baru menetapkan 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu serentak 2024.


Parpol-parpol tersebut lah, kata anggota KPU RI dua periode ini, yang berhak untuk melakukan sosialisasi sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye.

“Kalau sekarang kan belum ada peserta pemilu selain partai politik,” ujar Hasyim menegaskan saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Ia mengurai, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PKPU 33/2018 dinyatakan, parpol yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Namun, pada ayat (2) Pasal 25 PKPU 33/2018 disebutkan, parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan dua metode, yaitu pemasangan bendera dan nomor urutnya; serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Maka yang kita berkaitan dengan itu (pengenalan figur bacapres) artinya apa? Kalau ada tindakan di luar sebagaimana yang telah ditentukan di PKPU 33/2018 bisa masuk sebagai pelanggaran,” tuturnya.

“Apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana pemilu? Itu nanti teman-teman Bawaslu yang akan konstruksikan, apakah sebuah tindakan itu masuk kategori mana,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya