Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari/Ist

Politik

Ketua KPU RI Tegaskan Sosialisasi hanya untuk Parpol

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 21:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mekanisme sosialisasi di luar masa kampanye Pemilu Serentak 2024, ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, hanya untuk partai politik (parpol) yang telah ditetapkan pada Desember 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Hasyim merespons dinamika kepemiluan belakangan hari Ini, dimana ada manuver politik memperkenalkan figur tertentu sebagai calon presiden (capres) 2024.

Hasyim menjelaskan, sejauh ini KPU RI baru menetapkan 18 parpol di tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu serentak 2024.


Parpol-parpol tersebut lah, kata anggota KPU RI dua periode ini, yang berhak untuk melakukan sosialisasi sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye.

“Kalau sekarang kan belum ada peserta pemilu selain partai politik,” ujar Hasyim menegaskan saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Ia mengurai, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PKPU 33/2018 dinyatakan, parpol yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Namun, pada ayat (2) Pasal 25 PKPU 33/2018 disebutkan, parpol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan dua metode, yaitu pemasangan bendera dan nomor urutnya; serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Maka yang kita berkaitan dengan itu (pengenalan figur bacapres) artinya apa? Kalau ada tindakan di luar sebagaimana yang telah ditentukan di PKPU 33/2018 bisa masuk sebagai pelanggaran,” tuturnya.

“Apakah itu pelanggaran administrasi atau pidana pemilu? Itu nanti teman-teman Bawaslu yang akan konstruksikan, apakah sebuah tindakan itu masuk kategori mana,” demikian Hasyim menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya