Berita

AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat bersaksi di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan Teddy Minahasa/RMOL

Presisi

AKBP Dody Minta Waktu Bacakan Surat Diduga dari Irjen Teddy di Persidangan, Ini Isinya

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 19:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

AKBP Dody Prawiranegara mengaku mendapatkan surat  dari mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat ditangkap Polda Metro Jaya. Dua orang tersebut terseret kasus dugaan pengedaran narkoba jenis sabu.

Dody menyebut surat itu berukuran kecil dan ditulis tangan Teddy. Hal itu diungkapkan Dody di akhir sidang lanjutan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/1). 

"Sejak awal sampai dengan saya ditangkap, saudara terdakawa (Teddy) ini selalu memberikan perintah dan arahan kepada saya. Bahkan saat saya di tangkap di Polda Metro Jaya, izinkan saya membacakan surat kecil dari, tulis tangan saudara terdakwa (Teddy)," kata Dody.


Majelis Hakim yang diketuai, Jon Sarman Sargih kemudian bertanya kepadanya kepentingan dari surat tersebut, terlebih Dody dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Teddy.

"Kepentingannya untuk keterangan saudara kepada terdakwa apa?" Jon.

Dalam surat tersebut, Dody menyebut isi surat permintaan untuk dirinya bergabung dengan kubu Teddy dan menyudutkan Linda Pujiastuti alias Anita serta Syamsul Marif.

"Saya disuruh gabung dengan terdakwa untuk buang badan ke Arif dan Anita saat ditangkap di Polda Metro Jaya," kata Dody.

Dody yang menerima surat itu diminta menandatangani namun dirinya enggan.

"Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau," kata Dody.

Hakim pun menyarankan agar surat tersebut dibacakan pada persidangan Dody, mengingat dirinya hanya dihadirkan sebagai saksi untuk Teddy.

"Barangkali itu berguna untuk kepentingan suadara berkenaan dengan perkara saudara," kata Jon Sarman.

Atas saran itu, Dody tidak jadi membacakan surat tersebut.  Dalam kasus ini, Dody didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya