Berita

AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat bersaksi di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan Teddy Minahasa/RMOL

Presisi

AKBP Dody Minta Waktu Bacakan Surat Diduga dari Irjen Teddy di Persidangan, Ini Isinya

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 19:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

AKBP Dody Prawiranegara mengaku mendapatkan surat  dari mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat ditangkap Polda Metro Jaya. Dua orang tersebut terseret kasus dugaan pengedaran narkoba jenis sabu.

Dody menyebut surat itu berukuran kecil dan ditulis tangan Teddy. Hal itu diungkapkan Dody di akhir sidang lanjutan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/1). 

"Sejak awal sampai dengan saya ditangkap, saudara terdakawa (Teddy) ini selalu memberikan perintah dan arahan kepada saya. Bahkan saat saya di tangkap di Polda Metro Jaya, izinkan saya membacakan surat kecil dari, tulis tangan saudara terdakwa (Teddy)," kata Dody.


Majelis Hakim yang diketuai, Jon Sarman Sargih kemudian bertanya kepadanya kepentingan dari surat tersebut, terlebih Dody dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Teddy.

"Kepentingannya untuk keterangan saudara kepada terdakwa apa?" Jon.

Dalam surat tersebut, Dody menyebut isi surat permintaan untuk dirinya bergabung dengan kubu Teddy dan menyudutkan Linda Pujiastuti alias Anita serta Syamsul Marif.

"Saya disuruh gabung dengan terdakwa untuk buang badan ke Arif dan Anita saat ditangkap di Polda Metro Jaya," kata Dody.

Dody yang menerima surat itu diminta menandatangani namun dirinya enggan.

"Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau," kata Dody.

Hakim pun menyarankan agar surat tersebut dibacakan pada persidangan Dody, mengingat dirinya hanya dihadirkan sebagai saksi untuk Teddy.

"Barangkali itu berguna untuk kepentingan suadara berkenaan dengan perkara saudara," kata Jon Sarman.

Atas saran itu, Dody tidak jadi membacakan surat tersebut.  Dalam kasus ini, Dody didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya