Berita

AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat bersaksi di sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan Teddy Minahasa/RMOL

Presisi

AKBP Dody Minta Waktu Bacakan Surat Diduga dari Irjen Teddy di Persidangan, Ini Isinya

SENIN, 27 FEBRUARI 2023 | 19:06 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

AKBP Dody Prawiranegara mengaku mendapatkan surat  dari mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat ditangkap Polda Metro Jaya. Dua orang tersebut terseret kasus dugaan pengedaran narkoba jenis sabu.

Dody menyebut surat itu berukuran kecil dan ditulis tangan Teddy. Hal itu diungkapkan Dody di akhir sidang lanjutan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/1). 

"Sejak awal sampai dengan saya ditangkap, saudara terdakawa (Teddy) ini selalu memberikan perintah dan arahan kepada saya. Bahkan saat saya di tangkap di Polda Metro Jaya, izinkan saya membacakan surat kecil dari, tulis tangan saudara terdakwa (Teddy)," kata Dody.


Majelis Hakim yang diketuai, Jon Sarman Sargih kemudian bertanya kepadanya kepentingan dari surat tersebut, terlebih Dody dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Teddy.

"Kepentingannya untuk keterangan saudara kepada terdakwa apa?" Jon.

Dalam surat tersebut, Dody menyebut isi surat permintaan untuk dirinya bergabung dengan kubu Teddy dan menyudutkan Linda Pujiastuti alias Anita serta Syamsul Marif.

"Saya disuruh gabung dengan terdakwa untuk buang badan ke Arif dan Anita saat ditangkap di Polda Metro Jaya," kata Dody.

Dody yang menerima surat itu diminta menandatangani namun dirinya enggan.

"Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau," kata Dody.

Hakim pun menyarankan agar surat tersebut dibacakan pada persidangan Dody, mengingat dirinya hanya dihadirkan sebagai saksi untuk Teddy.

"Barangkali itu berguna untuk kepentingan suadara berkenaan dengan perkara saudara," kata Jon Sarman.

Atas saran itu, Dody tidak jadi membacakan surat tersebut.  Dalam kasus ini, Dody didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya