Menkeu Sri Mulyani Indrawati/Net
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan pegawainya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum akhir Februari 2023 ini. Hal itu sebagai respons lantaran masih ada 13.800 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Begitu yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespon pemberitaan dengan judul "13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta, KPK Tunggu Hingga Akhir Maret".
"Itu judul berita di Detik dan juga CNN. Provokatif dan reaksi netizen riuh rendah penuh marah, memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta. Itu tidak benar!" ujar Sri Mulyani dalam postingannya di akun Instagramnya @smindrawati pada Sabtu (25/2).
Sri Mulyani pun meminta warganet untuk melihat slide kedua foto yang diunggahnya, yakni mengenai Statistik Kepatuhan LHKPN tahun pelaporan 2018-2022 dengan logo Kemenkeu.
Sri Mulyani menjelaskan, kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 Juncto UU 19/2019. Di mana, bagi pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wakil Lapor (WL) di lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022)" kata Sri Mulyani.
Wajib lapor tersebut kata Sri Mulyani, meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya eselon 1 dan Prama eselon 2 dan Staf khusus, para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa bea cukai, AR, penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, Widyaiswara, hakim pengadilan pajak, dan pejabat eselon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
"Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu," terang Sri Mulyani.
Selain itu kata Sri Mulyani, tahun 2021, pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga pada wajib lapor LHKPN cukup melaporkan satu kali.
"Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen (2017-2021). Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen," tutur Sri Mulyani.
Sementara untuk pelaporan LHKPN 2022 kata Sri Mulyani, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Di mana, status hingga 23 Februari 2023, 18.306 pegawai atau 56,87 persen sudah lapor, dan 13.885 atau 43,13 persen belum lapor.
"Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen," pungkas Sri Mulyani.
Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.
"Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/2).