Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dua Mantan Hakim Agung Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa

JUMAT, 24 FEBRUARI 2023 | 17:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ancam akan jemput paksa jika dua mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) mangkir dari panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hal itu ditegaskan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri merespons mangkirnya dua mantan Hakim Agung saat dipanggil KPK. Yaitu, Sofyan Sitompul dan Andi Samsan Nganro.

"Kalau secara normatif saksi maupun tersangka itu boleh dijemput paksa, bisa dipanggil paksa. Kalau bahasa hukum acaranya adalah, diperintah membawa. Teknisnya dilakukan penangkapan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (24/2).


Akan tetapi kata Ali, jemput paksa itu akan dilakukan setelah melalui mekanisme pemanggilan dua kali kepada saksi atau tersangka.

"Nah baru kemudian panggilan ketiga itu bisa dilakukan jemput paksa," kata Ali.

Mengingat kata Ali, KPK beberapa kali juga telah melakukan jemput paksa terhadap para saksi maupun tersangka. Ketika saksi dijemput paksa, maka akan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan dilakukan pemeriksaan.

"Karena saksi kan tidak boleh dilakukan penahanan, ya dilepas. Tetapi poinnya adalah, bahwa ketika seseorang dipanggil sebagai saksi, maka dia wajib hadir. Karena itu merupakan kewajiban hukum," terang Ali.

Dengan demikian, KPK berharap kedua mantan Hakim Agung tersebut untuk dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami berharap panggilan berikutnya yang segera kami kirimkan, bisa mengkonfirmasi setidaknya atau langsung hadir kooperatif ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Ali.

Untuk saksi Sofyan Sitompul telah dipanggil pada Rabu (22/2). Sedangkan saksi Andi Samsan Nganro dipanggil pada Kamis (23/2).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya