Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dua Mantan Hakim Agung Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa

JUMAT, 24 FEBRUARI 2023 | 17:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ancam akan jemput paksa jika dua mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) mangkir dari panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hal itu ditegaskan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri merespons mangkirnya dua mantan Hakim Agung saat dipanggil KPK. Yaitu, Sofyan Sitompul dan Andi Samsan Nganro.

"Kalau secara normatif saksi maupun tersangka itu boleh dijemput paksa, bisa dipanggil paksa. Kalau bahasa hukum acaranya adalah, diperintah membawa. Teknisnya dilakukan penangkapan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (24/2).

Akan tetapi kata Ali, jemput paksa itu akan dilakukan setelah melalui mekanisme pemanggilan dua kali kepada saksi atau tersangka.

"Nah baru kemudian panggilan ketiga itu bisa dilakukan jemput paksa," kata Ali.

Mengingat kata Ali, KPK beberapa kali juga telah melakukan jemput paksa terhadap para saksi maupun tersangka. Ketika saksi dijemput paksa, maka akan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan dilakukan pemeriksaan.

"Karena saksi kan tidak boleh dilakukan penahanan, ya dilepas. Tetapi poinnya adalah, bahwa ketika seseorang dipanggil sebagai saksi, maka dia wajib hadir. Karena itu merupakan kewajiban hukum," terang Ali.

Dengan demikian, KPK berharap kedua mantan Hakim Agung tersebut untuk dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami berharap panggilan berikutnya yang segera kami kirimkan, bisa mengkonfirmasi setidaknya atau langsung hadir kooperatif ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," pungkas Ali.

Untuk saksi Sofyan Sitompul telah dipanggil pada Rabu (22/2). Sedangkan saksi Andi Samsan Nganro dipanggil pada Kamis (23/2).

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya