Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri/RMOL

Hukum

Irfan Kurnia Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Bukti Pengadaan Helikopter AW 101 Ada Perbuatan Melawan Hukum

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 12:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis 10 tahun penjara yang diberikan kepada Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, membuktikan bahwa pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, yang memberikan apresiasi dan menghargai putusan Majelis Hakim dalam perkara terdakwa Irfan Kurnia

"Putusan tersebut menegaskan bahwa dalam pengadaan Helikopter AW 101 tersebut terbukti menurut hukum ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (23/2).


Selain itu, kata Ali, putusan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti Rp 17,22 miliar menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian keuangan negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik.

Dalam hal ini melalui unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi yang ada di KPK.

"Ini merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yaitu terkait dengan korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara," ujar Ali.

"Saat ini tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kami berharap Pengadilan segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut," pungkasnya.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin, Rabu (22/2), sependapat dengan Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada KPK nomor LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022, yang menyebut kerugian negara adalah sebesar Rp 738,9 miliar.

Akan tetapi, Majelis Hakim menganggap angka tersebut bukan "total loss" atau kerugian total. Karena faktanya Helikopter AW 101 benar adanya dan memiliki nilai materiil, namun belum dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya