Berita

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 220 kilogram sabu dan 705 butir pil ekstasi/RMOL

Presisi

Perangi Narkoba, Polri Ungkap Peredaran 220 Kilogram Sabu Serta 705 Butir Ekstasi dari Sulsel dan Aceh

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 00:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan Polri. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 220 kilogram sabu dan 705 butir pil ekstasi.

Dalam pengungkapan ini, 7 orang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.

Peredaran narkotika jenis sabu sendiri terdiri dari dua bagian, pertama jaringan Malaysia di wilayah Aceh dan Sulawesi Selatan (Sulsel).


"Pertama TKP (lokasi) adalah di wilayah hukum Polda Sulsel. Kedua di wilayah hukum Polda Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

Pertama, kata dia, saat penyidik mengamankan AA dan I di kasus dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi di wilayah Sulsel pada (3/2).

Setelah dikembangkan, para tersangka mengaku masih ada jaringan lain di Kota Makassar, akhirnya RW dan seorang perempuan berinisial KRA ditangkap dengan 5 kilogran sabu.

Saat diperiksa, AA mengaku kepada penyidik bahwa dirinya diminta oleh W menjemput paket sabu di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara dan diedarkan di Kota Pare-Pare serta Makassar.

"Barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal feri," kata Krisno.

Pengungkapan kedua, terjadi di wilayah Aceh. Di mana sabu seberat 200 kilogram sabu lewat jalur laut dari Malaysia ke Aceh dengan kapal nelayan di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya pada Rabu (15/2).

Polisi pun menetapkan tiga orang, ZA, M, RS tersangka, serta menetapkan W sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak peredaran narkoba.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya