Berita

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 220 kilogram sabu dan 705 butir pil ekstasi/RMOL

Presisi

Perangi Narkoba, Polri Ungkap Peredaran 220 Kilogram Sabu Serta 705 Butir Ekstasi dari Sulsel dan Aceh

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 00:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan Polri. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 220 kilogram sabu dan 705 butir pil ekstasi.

Dalam pengungkapan ini, 7 orang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.

Peredaran narkotika jenis sabu sendiri terdiri dari dua bagian, pertama jaringan Malaysia di wilayah Aceh dan Sulawesi Selatan (Sulsel).


"Pertama TKP (lokasi) adalah di wilayah hukum Polda Sulsel. Kedua di wilayah hukum Polda Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

Pertama, kata dia, saat penyidik mengamankan AA dan I di kasus dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi di wilayah Sulsel pada (3/2).

Setelah dikembangkan, para tersangka mengaku masih ada jaringan lain di Kota Makassar, akhirnya RW dan seorang perempuan berinisial KRA ditangkap dengan 5 kilogran sabu.

Saat diperiksa, AA mengaku kepada penyidik bahwa dirinya diminta oleh W menjemput paket sabu di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara dan diedarkan di Kota Pare-Pare serta Makassar.

"Barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal feri," kata Krisno.

Pengungkapan kedua, terjadi di wilayah Aceh. Di mana sabu seberat 200 kilogram sabu lewat jalur laut dari Malaysia ke Aceh dengan kapal nelayan di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya pada Rabu (15/2).

Polisi pun menetapkan tiga orang, ZA, M, RS tersangka, serta menetapkan W sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak peredaran narkoba.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Polri Butuh Reformasi Kultural dan Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:30

Jokowi Dianggap Stres Akibat Gejala Post-Power Syndrome

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:03

BPKH Limited Perkuat Fondasi Kedaulatan Ekonomi Haji

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:41

Inosentius Samsul Batal jadi Hakim MK Ternyata Ditugaskan ke Danantara

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:21

Polda Metro Tangkap Dua Pria Pembawa Ratusan Pil Ekstasi dari Lampung

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:03

Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:40

BPKH Genjot Investasi Ekosistem Haji dan Siap jadi Pemain Global

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:15

Santunan hingga Beasiswa Diberikan untuk Keluarga Prajurit yang Gugur

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:47

Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:40

Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Diramaikan Pembenci

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Selengkapnya