Berita

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 220 kilogram sabu dan 705 butir pil ekstasi/RMOL

Presisi

Perangi Narkoba, Polri Ungkap Peredaran 220 Kilogram Sabu Serta 705 Butir Ekstasi dari Sulsel dan Aceh

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 00:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan Polri. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 220 kilogram sabu dan 705 butir pil ekstasi.

Dalam pengungkapan ini, 7 orang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.

Peredaran narkotika jenis sabu sendiri terdiri dari dua bagian, pertama jaringan Malaysia di wilayah Aceh dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Pertama TKP (lokasi) adalah di wilayah hukum Polda Sulsel. Kedua di wilayah hukum Polda Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

Pertama, kata dia, saat penyidik mengamankan AA dan I di kasus dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi di wilayah Sulsel pada (3/2).

Setelah dikembangkan, para tersangka mengaku masih ada jaringan lain di Kota Makassar, akhirnya RW dan seorang perempuan berinisial KRA ditangkap dengan 5 kilogran sabu.

Saat diperiksa, AA mengaku kepada penyidik bahwa dirinya diminta oleh W menjemput paket sabu di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara dan diedarkan di Kota Pare-Pare serta Makassar.

"Barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal feri," kata Krisno.

Pengungkapan kedua, terjadi di wilayah Aceh. Di mana sabu seberat 200 kilogram sabu lewat jalur laut dari Malaysia ke Aceh dengan kapal nelayan di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya pada Rabu (15/2).

Polisi pun menetapkan tiga orang, ZA, M, RS tersangka, serta menetapkan W sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak peredaran narkoba.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Komisi IV DPR Dukung Penuh Swasembada Pangan, Tapi Ingatkan soal Evaluasi

Selasa, 05 November 2024 | 23:52

Menkomdigi Diminta Dalami Modus Judol Pakai Pulsa

Selasa, 05 November 2024 | 23:16

Jerat Judol Pegawai Komdigi, Hardjuno: Bukti Penyimpangan Serius dan Kental Budaya Koruptif

Selasa, 05 November 2024 | 23:13

Pro dan Kontra Sistem Pemungutan Suara AS

Selasa, 05 November 2024 | 23:12

Dukung Swasembada Pangan, Legislator PKB Ini Wanti-Wanti Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 23:04

Tak Lagi Menghuni Senayan, Ini Seruan Kader Senior PPP

Selasa, 05 November 2024 | 23:01

Di Hadapan Dewa Siwa, Warga India Doakan Kemenangan Kamala Harris

Selasa, 05 November 2024 | 22:47

Biden Pantau Pertarungan Trump Vs Harris di Gedung Putih

Selasa, 05 November 2024 | 22:25

Pilpres AS: Warga Berduyun-duyun ke TPS Sejak Jam 6 Pagi

Selasa, 05 November 2024 | 22:16

Bertemu KPK, Maruarar Sirait Minta Aset Koruptor Diinventarisir untuk Perumahan Rakyat

Selasa, 05 November 2024 | 22:15

Selengkapnya