Berita

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 220 kilogram sabu dan 705 butir pil ekstasi/RMOL

Presisi

Perangi Narkoba, Polri Ungkap Peredaran 220 Kilogram Sabu Serta 705 Butir Ekstasi dari Sulsel dan Aceh

KAMIS, 23 FEBRUARI 2023 | 00:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan Polri. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 220 kilogram sabu dan 705 butir pil ekstasi.

Dalam pengungkapan ini, 7 orang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.

Peredaran narkotika jenis sabu sendiri terdiri dari dua bagian, pertama jaringan Malaysia di wilayah Aceh dan Sulawesi Selatan (Sulsel).


"Pertama TKP (lokasi) adalah di wilayah hukum Polda Sulsel. Kedua di wilayah hukum Polda Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).

Pertama, kata dia, saat penyidik mengamankan AA dan I di kasus dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi di wilayah Sulsel pada (3/2).

Setelah dikembangkan, para tersangka mengaku masih ada jaringan lain di Kota Makassar, akhirnya RW dan seorang perempuan berinisial KRA ditangkap dengan 5 kilogran sabu.

Saat diperiksa, AA mengaku kepada penyidik bahwa dirinya diminta oleh W menjemput paket sabu di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara dan diedarkan di Kota Pare-Pare serta Makassar.

"Barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal feri," kata Krisno.

Pengungkapan kedua, terjadi di wilayah Aceh. Di mana sabu seberat 200 kilogram sabu lewat jalur laut dari Malaysia ke Aceh dengan kapal nelayan di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya pada Rabu (15/2).

Polisi pun menetapkan tiga orang, ZA, M, RS tersangka, serta menetapkan W sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena diduga menjadi otak peredaran narkoba.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya