Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penggelapan Uang Rp 2 Miliar Teman Sendiri Berujung Laporan Polisi

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 00:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Teman makan teman, begitu istilah yang tepat untuk menggambarkan Denny Herdiana dan Franky F. Aboetan. Denny pun harus menyeret Franky ke kepolisian karena dianggap telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2 miliar.

Kasus ini terjadi pada 30 Mei 2022. Franky selaku Direktur Utama PT Utama Jaya Bermitra yang beralamat di Perigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, meminjam uang kepada Denny sebesar Rp 2 miliar.

Franky mengaku mendapat kerja sama dengan lembaga negara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Peminjaman uang ini dimaksudkan sebagai modal.


"Melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 2 miliar. Peminjaman uang untuk membeli barang dari penunjukan SKK Migas," kata Denny kepada wartawan, Selasa (21/2).

Untuk menyakinkan Denny, Franky membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif. Franky juga tak pernah memberitahu tujuan penggunaan uang Rp 2 miliar tersebut. Namun, atas dasar pertemanan, Denny memutuskan memberikan bantuan modal, tanpa adanya bunga atau imbalan lain atas bantuan yang diberikan.

"Nggak ngomong, (bantu) karena dasarnya teman, tapi kena tipu juga," imbuhnya.

Franky berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah 1 bulan. Namun, sampai akhir tahun 2022, uang tersebut tak pernah dikembalikan.

"Saya tidak menyangka akan terjadi korban penipuan karena terlapor berasal dari keluarga terpandang, dan mertuanya mempunyai hotel besar di kawasan elite di Jakarta. Dan kediaman terlapor juga kawasan elite Menteng, Jakpus. Terlapor juga mempunyai banyak mobil sport mewah atas nama PT Utama Jaya Bermitra," jelasnya.

Akhirnya Denny memutuskan membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan. Laporan ini teregister dengan nomor TBL/B/2709/IX/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Tangerang Selatan.

"Terlapor sama sekali tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik untuk penyelesaian kasus," tandas Denny.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya