Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penggelapan Uang Rp 2 Miliar Teman Sendiri Berujung Laporan Polisi

RABU, 22 FEBRUARI 2023 | 00:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Teman makan teman, begitu istilah yang tepat untuk menggambarkan Denny Herdiana dan Franky F. Aboetan. Denny pun harus menyeret Franky ke kepolisian karena dianggap telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 2 miliar.

Kasus ini terjadi pada 30 Mei 2022. Franky selaku Direktur Utama PT Utama Jaya Bermitra yang beralamat di Perigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, meminjam uang kepada Denny sebesar Rp 2 miliar.

Franky mengaku mendapat kerja sama dengan lembaga negara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Peminjaman uang ini dimaksudkan sebagai modal.

"Melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 2 miliar. Peminjaman uang untuk membeli barang dari penunjukan SKK Migas," kata Denny kepada wartawan, Selasa (21/2).

Untuk menyakinkan Denny, Franky membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif. Franky juga tak pernah memberitahu tujuan penggunaan uang Rp 2 miliar tersebut. Namun, atas dasar pertemanan, Denny memutuskan memberikan bantuan modal, tanpa adanya bunga atau imbalan lain atas bantuan yang diberikan.

"Nggak ngomong, (bantu) karena dasarnya teman, tapi kena tipu juga," imbuhnya.

Franky berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah 1 bulan. Namun, sampai akhir tahun 2022, uang tersebut tak pernah dikembalikan.

"Saya tidak menyangka akan terjadi korban penipuan karena terlapor berasal dari keluarga terpandang, dan mertuanya mempunyai hotel besar di kawasan elite di Jakarta. Dan kediaman terlapor juga kawasan elite Menteng, Jakpus. Terlapor juga mempunyai banyak mobil sport mewah atas nama PT Utama Jaya Bermitra," jelasnya.

Akhirnya Denny memutuskan membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan. Laporan ini teregister dengan nomor TBL/B/2709/IX/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Tangerang Selatan.

"Terlapor sama sekali tidak kooperatif dan tidak ada itikad baik untuk penyelesaian kasus," tandas Denny.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya