Berita

Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika (nomor dua dari kanan)/rmol

Politik

April Bebas, Anas Urbaningrum Bakal Duduki Posisi Khusus di PKN

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 16:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dipastikan mengisi jabatan khusus di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, April 2023 mendatang. 


Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika, memastikan, Anas Urbaningrum nantinya akan bersama Laksamana Sukardi mengisi jabatan khusus di PKN dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.


“Mas Anas dan Pak Laks (Laksamana Sukardi) nanti ada di jabatan khusus, sebuah struktur partai yang kami tentukan pada April. Struktur itu menjadi penentu arah perjuangan PKN ke depan,” ungkap Pasek, kepada wartawan, di Pimnas PKN, Jalan Ki Mangunsarkoro 16A, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).


Menurut dia, Anas Urbaningrum seharusnya sudah bebas bila hukumannya tidak diperberat. Namun karena satu dan lain hal, Anas baru bebas pada April 2023.


“Dipastikan April, karena nggak boleh ditambah lagi. Kalau ditambah, hitungannya aja sudah merugikan,” pungkasnya.


Seperti diketahui, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.


Seperti diketahui, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.


Hukuman yang diterima Anas lebih ringan dari tuntutan Jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.


Dalam perjalanannya, Anas mengambil sikap banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.


Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dijatuhkan pada 4 Februari 2015.


Tak sampai di situ, Anas juga mengambil upaya Kasasi ke MA. Namun, upaya hukum itu gagal. Majelis Hakim Agung di MA malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.


Selain menolak kasasi, Majelis Hakim Agung MA juga mengharuskan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.


Bila dalam waktu 1 bulan tidak dilunasi, seluruh kekayaan Anas dilelang. Dan jika belum mencukupi untuk membayar uang pengganti, Anas terancam pidana badan selama 4 tahun.


Tak terima dengan vonis MA itu, Anas pun kembali mengambil langkah peninjauan kembali (PK). Dari PK ini, Anas akhirnya hanya dihukum penjara selama 8 tahun seperti vonis awal di tingkat Pengadilan Tipikor.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya