Berita

Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika (nomor dua dari kanan)/rmol

Politik

April Bebas, Anas Urbaningrum Bakal Duduki Posisi Khusus di PKN

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 16:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dipastikan mengisi jabatan khusus di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, April 2023 mendatang. 


Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika, memastikan, Anas Urbaningrum nantinya akan bersama Laksamana Sukardi mengisi jabatan khusus di PKN dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.


“Mas Anas dan Pak Laks (Laksamana Sukardi) nanti ada di jabatan khusus, sebuah struktur partai yang kami tentukan pada April. Struktur itu menjadi penentu arah perjuangan PKN ke depan,” ungkap Pasek, kepada wartawan, di Pimnas PKN, Jalan Ki Mangunsarkoro 16A, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).


Menurut dia, Anas Urbaningrum seharusnya sudah bebas bila hukumannya tidak diperberat. Namun karena satu dan lain hal, Anas baru bebas pada April 2023.


“Dipastikan April, karena nggak boleh ditambah lagi. Kalau ditambah, hitungannya aja sudah merugikan,” pungkasnya.


Seperti diketahui, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.


Hukuman yang diterima Anas lebih ringan dari tuntutan Jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.


Dalam perjalanannya, Anas mengambil sikap banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.


Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dijatuhkan pada 4 Februari 2015.


Tak sampai di situ, Anas juga mengambil upaya Kasasi ke MA. Namun, upaya hukum itu gagal. Majelis Hakim Agung di MA malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.


Selain menolak kasasi, Majelis Hakim Agung MA juga mengharuskan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.


Bila dalam waktu 1 bulan tidak dilunasi, seluruh kekayaan Anas dilelang. Dan jika belum mencukupi untuk membayar uang pengganti, Anas terancam pidana badan selama 4 tahun.


Tak terima dengan vonis MA itu, Anas pun kembali mengambil langkah peninjauan kembali (PK). Dari PK ini, Anas akhirnya hanya dihukum penjara selama 8 tahun seperti vonis awal di tingkat Pengadilan Tipikor.



Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya