Berita

Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika (nomor dua dari kanan)/rmol

Politik

April Bebas, Anas Urbaningrum Bakal Duduki Posisi Khusus di PKN

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 16:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dipastikan mengisi jabatan khusus di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, April 2023 mendatang. 


Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika, memastikan, Anas Urbaningrum nantinya akan bersama Laksamana Sukardi mengisi jabatan khusus di PKN dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.


“Mas Anas dan Pak Laks (Laksamana Sukardi) nanti ada di jabatan khusus, sebuah struktur partai yang kami tentukan pada April. Struktur itu menjadi penentu arah perjuangan PKN ke depan,” ungkap Pasek, kepada wartawan, di Pimnas PKN, Jalan Ki Mangunsarkoro 16A, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/2).


Menurut dia, Anas Urbaningrum seharusnya sudah bebas bila hukumannya tidak diperberat. Namun karena satu dan lain hal, Anas baru bebas pada April 2023.


“Dipastikan April, karena nggak boleh ditambah lagi. Kalau ditambah, hitungannya aja sudah merugikan,” pungkasnya.


Seperti diketahui, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.


Seperti diketahui, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.


Hukuman yang diterima Anas lebih ringan dari tuntutan Jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.


Dalam perjalanannya, Anas mengambil sikap banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.


Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dijatuhkan pada 4 Februari 2015.


Tak sampai di situ, Anas juga mengambil upaya Kasasi ke MA. Namun, upaya hukum itu gagal. Majelis Hakim Agung di MA malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.


Selain menolak kasasi, Majelis Hakim Agung MA juga mengharuskan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.


Bila dalam waktu 1 bulan tidak dilunasi, seluruh kekayaan Anas dilelang. Dan jika belum mencukupi untuk membayar uang pengganti, Anas terancam pidana badan selama 4 tahun.


Tak terima dengan vonis MA itu, Anas pun kembali mengambil langkah peninjauan kembali (PK). Dari PK ini, Anas akhirnya hanya dihukum penjara selama 8 tahun seperti vonis awal di tingkat Pengadilan Tipikor.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya