Berita

Sosialisasi cegah tangkal paham radikal di Kabupaten Batang, Jawa Tengah/RMOLJateng

Nusantara

20 Warga Batang Terpapar Terorisme, 4 Orang Meninggal Saat Penangkapan

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 10:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jumlah warga Kabupaten Batang yang terpapar terorisme mencapai 20 orang. Data itu dibeberkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, (Kesbangpol) Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata.

"Itu kategorinya sudah teroris. Kalau radikal belum tentu teroris," katanya saat ditemui Kantor Berita RMOLJateng di kantornya, Senin (20/2).

Ia merinci, 16 warga Kabupaten Batang yang terlibat terorisme berstatus narapidana dan masih ditahan. Lalu, empat lainnya meninggal saat ditangkap Densus 88 Mabes Polri.


Agung menyebut ada beberapa wilayah yang terdeteksi jadi kantong penyebaran ajaran radikalisme. Kantong penyebaran paham itu ada di 6 kecamatan.

Beberapa metode yang umum untuk penyebaran ideologi anti-Pancasila adalah melalui kegiatan pengajian. Lalu, penyebaran radikalisme di kalangan pemuda, selain memanfaatkan media sosial, juga sering memanfaatkan organisasi dan unit kegiatan kepemudaan sebagai pintu masuk pengenalan terhadap radikalisme.

"Strategi penanganan Pemkab Batang bersifat lunak dan preventif, salah satunya dengan melakukan pembinaan melalui sosialisasi cegah tangkal radikal dan terorisme," ucapnya.

Agung menjabarkan, radikalisme adalah proses transformasi menuju paham yang ekstrem. Sedangkan terorisme adalah alat politik.

Terorisme bersifat menghalalkan segala cara misalnya bunuh diri dianggap jihad. Beragama hanya surga neraka dan semangat melangit pemahaman nihil dan merasa terasing.

Beberapa kelompok yang rentan terpapar radikalisme antara lain kaum muda atau milenial. Lalu, kelompok yang memiliki kesenjangan sosial, ekonomi, politik, kelompok marginal atau  termarginalisasi.

Lalu, kelompok agama garis keras, kelompok frustrasi terhadap keadaan individunya (ekonomi, sosial, keluarga).

Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menambahkan, radikal adalah setiap upaya membongkar sistem yang sudah mapan yang sudah ada dalam kehidupan bernegara dengan cara kekerasan.

Jadi menurut hukum, radikalisme adalah suatu tindakan kekerasan untuk anti-Pancasila, anti-NKRI, anti-Kebhinnekaan, dan intoleransi, sehingga semua orang yang berbeda dengannya dianggap salah.

"Jadi yang dimaksud dengan radikalisme adalah sikap ingin mengubah sistem yang sudah mapan atau telah disepakati bersama dengan cara-cara kekerasan," terangnya.

Adapun pengertian hukum radikalisme terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya