Berita

Sosialisasi cegah tangkal paham radikal di Kabupaten Batang, Jawa Tengah/RMOLJateng

Nusantara

20 Warga Batang Terpapar Terorisme, 4 Orang Meninggal Saat Penangkapan

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 10:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jumlah warga Kabupaten Batang yang terpapar terorisme mencapai 20 orang. Data itu dibeberkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, (Kesbangpol) Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata.

"Itu kategorinya sudah teroris. Kalau radikal belum tentu teroris," katanya saat ditemui Kantor Berita RMOLJateng di kantornya, Senin (20/2).

Ia merinci, 16 warga Kabupaten Batang yang terlibat terorisme berstatus narapidana dan masih ditahan. Lalu, empat lainnya meninggal saat ditangkap Densus 88 Mabes Polri.


Agung menyebut ada beberapa wilayah yang terdeteksi jadi kantong penyebaran ajaran radikalisme. Kantong penyebaran paham itu ada di 6 kecamatan.

Beberapa metode yang umum untuk penyebaran ideologi anti-Pancasila adalah melalui kegiatan pengajian. Lalu, penyebaran radikalisme di kalangan pemuda, selain memanfaatkan media sosial, juga sering memanfaatkan organisasi dan unit kegiatan kepemudaan sebagai pintu masuk pengenalan terhadap radikalisme.

"Strategi penanganan Pemkab Batang bersifat lunak dan preventif, salah satunya dengan melakukan pembinaan melalui sosialisasi cegah tangkal radikal dan terorisme," ucapnya.

Agung menjabarkan, radikalisme adalah proses transformasi menuju paham yang ekstrem. Sedangkan terorisme adalah alat politik.

Terorisme bersifat menghalalkan segala cara misalnya bunuh diri dianggap jihad. Beragama hanya surga neraka dan semangat melangit pemahaman nihil dan merasa terasing.

Beberapa kelompok yang rentan terpapar radikalisme antara lain kaum muda atau milenial. Lalu, kelompok yang memiliki kesenjangan sosial, ekonomi, politik, kelompok marginal atau  termarginalisasi.

Lalu, kelompok agama garis keras, kelompok frustrasi terhadap keadaan individunya (ekonomi, sosial, keluarga).

Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menambahkan, radikal adalah setiap upaya membongkar sistem yang sudah mapan yang sudah ada dalam kehidupan bernegara dengan cara kekerasan.

Jadi menurut hukum, radikalisme adalah suatu tindakan kekerasan untuk anti-Pancasila, anti-NKRI, anti-Kebhinnekaan, dan intoleransi, sehingga semua orang yang berbeda dengannya dianggap salah.

"Jadi yang dimaksud dengan radikalisme adalah sikap ingin mengubah sistem yang sudah mapan atau telah disepakati bersama dengan cara-cara kekerasan," terangnya.

Adapun pengertian hukum radikalisme terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya