Berita

Sosialisasi cegah tangkal paham radikal di Kabupaten Batang, Jawa Tengah/RMOLJateng

Nusantara

20 Warga Batang Terpapar Terorisme, 4 Orang Meninggal Saat Penangkapan

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 10:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jumlah warga Kabupaten Batang yang terpapar terorisme mencapai 20 orang. Data itu dibeberkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, (Kesbangpol) Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata.

"Itu kategorinya sudah teroris. Kalau radikal belum tentu teroris," katanya saat ditemui Kantor Berita RMOLJateng di kantornya, Senin (20/2).

Ia merinci, 16 warga Kabupaten Batang yang terlibat terorisme berstatus narapidana dan masih ditahan. Lalu, empat lainnya meninggal saat ditangkap Densus 88 Mabes Polri.


Agung menyebut ada beberapa wilayah yang terdeteksi jadi kantong penyebaran ajaran radikalisme. Kantong penyebaran paham itu ada di 6 kecamatan.

Beberapa metode yang umum untuk penyebaran ideologi anti-Pancasila adalah melalui kegiatan pengajian. Lalu, penyebaran radikalisme di kalangan pemuda, selain memanfaatkan media sosial, juga sering memanfaatkan organisasi dan unit kegiatan kepemudaan sebagai pintu masuk pengenalan terhadap radikalisme.

"Strategi penanganan Pemkab Batang bersifat lunak dan preventif, salah satunya dengan melakukan pembinaan melalui sosialisasi cegah tangkal radikal dan terorisme," ucapnya.

Agung menjabarkan, radikalisme adalah proses transformasi menuju paham yang ekstrem. Sedangkan terorisme adalah alat politik.

Terorisme bersifat menghalalkan segala cara misalnya bunuh diri dianggap jihad. Beragama hanya surga neraka dan semangat melangit pemahaman nihil dan merasa terasing.

Beberapa kelompok yang rentan terpapar radikalisme antara lain kaum muda atau milenial. Lalu, kelompok yang memiliki kesenjangan sosial, ekonomi, politik, kelompok marginal atau  termarginalisasi.

Lalu, kelompok agama garis keras, kelompok frustrasi terhadap keadaan individunya (ekonomi, sosial, keluarga).

Kasi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menambahkan, radikal adalah setiap upaya membongkar sistem yang sudah mapan yang sudah ada dalam kehidupan bernegara dengan cara kekerasan.

Jadi menurut hukum, radikalisme adalah suatu tindakan kekerasan untuk anti-Pancasila, anti-NKRI, anti-Kebhinnekaan, dan intoleransi, sehingga semua orang yang berbeda dengannya dianggap salah.

"Jadi yang dimaksud dengan radikalisme adalah sikap ingin mengubah sistem yang sudah mapan atau telah disepakati bersama dengan cara-cara kekerasan," terangnya.

Adapun pengertian hukum radikalisme terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya