Berita

Akmal Marhali./rmol

Politik

Pemerintah Diminta Tidak Cawe-cawe Urusan PSSI

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 09:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah atau negara diminta tidak cawe-cawe urusan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), agar tidak terkena sanksi seperti dialami Federasi Sepak Bola India (AIFF). Untuk itu Presiden Joko Widodo harus memberhentikan dua menteri yang kini menjabat ketua umum dan wakil ketua umum PSSI.

Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, mengatakan, FIFA akan memberikan sanksi kepada PSSI jika ada laporan soal pelanggaran terhadap Statuta FIFA, bahwa negara tidak boleh intervensi dalam kaitan dengan pemilihan Ketum, Waketum, dan Exco PSSI.

"FIFA tentu tidak dalam posisi proaktif, tapi menunggu laporan. Dan laporan itu hanya bisa dilakukan anggota PSSI, atau setidaknya salah satu dari 87 pemilik suara. Kalau mereka melaporkan, bisa jadi FIFA akan bertindak," tutur Akmal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/2).


Selain itu, anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan itu juga menyoroti UU 30/2008 tentang Kementerian Negara. Pada Pasal 23 dijelaskan, menteri tidak boleh memimpin organisasi yang pendanaannya dibantu APBN. Pasal 24 Ayat 2 poin d menyebutkan, menteri bisa diberhentikan dari jabatan bila melanggar peraturan seperti Pasal 23.

"Nah, ini yang harus dipakai Presiden Jokowi untuk meminta menterinya berhenti, atau memberhentikan dua menterinya yang kini menjabat organisasi yang dibiayai APBN," kata Akmal lagi.

Dalam hal posisi Ketum PSSI dijabat Erick Thohir yang juga menteri BUMN, dan posisi Waketum PSSI dijabat Zainudin Amali yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Akmal menunggu ketegasan Presiden Jokowi menjalankan UU yang telah dibuatnya.

"Iya betul (pemerintah tidak boleh cawe-cawe urusan PSSI). Inilah yang kemudian menjadi ambigu. Sebagai contoh, waktu pemilihan presiden sepakbola India pada 15 Agustus 2022, akhirnya India di-banned sama FIFA, karena ada intervensi pemerintah dalam menetapkan ketua, wakil ketua, dan Exco, lewat putusan pemerintah dan pengadilan. Karena ada laporan ke FIFA," jelasnya.

Karena, masih kata Akmal, jika anggota PSSI ada yang melaporkan ke FIFA, akan jadi preseden buruk buat sepakbola di Indonesia.

"Sebenarnya bisa juga nggak memecat, nggak memberhentikan, syaratnya, sepakbola tidak boleh pakai APBN. Kalau pakai APBN, sudah dijelaskan di Pasal 23 dan 24 UU 39/2008, presiden bisa memberhentikan menterinya. Atau kesadaran menteri sendiri kalau tau UU harus ditegakkan. Jadi keputusan ada di Presiden Jokowi, mau menjalankan UU 39/2008 atau mau mengabaikan," pungkas Akmal.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya