Berita

Akmal Marhali./rmol

Politik

Pemerintah Diminta Tidak Cawe-cawe Urusan PSSI

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 09:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemerintah atau negara diminta tidak cawe-cawe urusan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), agar tidak terkena sanksi seperti dialami Federasi Sepak Bola India (AIFF). Untuk itu Presiden Joko Widodo harus memberhentikan dua menteri yang kini menjabat ketua umum dan wakil ketua umum PSSI.

Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, mengatakan, FIFA akan memberikan sanksi kepada PSSI jika ada laporan soal pelanggaran terhadap Statuta FIFA, bahwa negara tidak boleh intervensi dalam kaitan dengan pemilihan Ketum, Waketum, dan Exco PSSI.

"FIFA tentu tidak dalam posisi proaktif, tapi menunggu laporan. Dan laporan itu hanya bisa dilakukan anggota PSSI, atau setidaknya salah satu dari 87 pemilik suara. Kalau mereka melaporkan, bisa jadi FIFA akan bertindak," tutur Akmal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (21/2).


Selain itu, anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan itu juga menyoroti UU 30/2008 tentang Kementerian Negara. Pada Pasal 23 dijelaskan, menteri tidak boleh memimpin organisasi yang pendanaannya dibantu APBN. Pasal 24 Ayat 2 poin d menyebutkan, menteri bisa diberhentikan dari jabatan bila melanggar peraturan seperti Pasal 23.

"Nah, ini yang harus dipakai Presiden Jokowi untuk meminta menterinya berhenti, atau memberhentikan dua menterinya yang kini menjabat organisasi yang dibiayai APBN," kata Akmal lagi.

Dalam hal posisi Ketum PSSI dijabat Erick Thohir yang juga menteri BUMN, dan posisi Waketum PSSI dijabat Zainudin Amali yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Akmal menunggu ketegasan Presiden Jokowi menjalankan UU yang telah dibuatnya.

"Iya betul (pemerintah tidak boleh cawe-cawe urusan PSSI). Inilah yang kemudian menjadi ambigu. Sebagai contoh, waktu pemilihan presiden sepakbola India pada 15 Agustus 2022, akhirnya India di-banned sama FIFA, karena ada intervensi pemerintah dalam menetapkan ketua, wakil ketua, dan Exco, lewat putusan pemerintah dan pengadilan. Karena ada laporan ke FIFA," jelasnya.

Karena, masih kata Akmal, jika anggota PSSI ada yang melaporkan ke FIFA, akan jadi preseden buruk buat sepakbola di Indonesia.

"Sebenarnya bisa juga nggak memecat, nggak memberhentikan, syaratnya, sepakbola tidak boleh pakai APBN. Kalau pakai APBN, sudah dijelaskan di Pasal 23 dan 24 UU 39/2008, presiden bisa memberhentikan menterinya. Atau kesadaran menteri sendiri kalau tau UU harus ditegakkan. Jadi keputusan ada di Presiden Jokowi, mau menjalankan UU 39/2008 atau mau mengabaikan," pungkas Akmal.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya