Berita

Unjuk rasa Forum Kreditor Konkuren PT Istaka Karya (FKKI) di depan Gedung Kementerian BUMN pada 17 November 2011/RMOL

Publika

Likuidasi dan Utang

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 08:26 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

LIKUIDASI perusahaan BUMN (Persero) dapat terjadi karena aset netto bernilai minus besar sekali dan perusahaan sudah berhenti beroperasi. Kondisi seperti ini dalam usulan proses likuidasi, misalnya, pertama, dijumpai pada PT Kertas Leces (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Iglas (Persero).

Kedua, perusahaan masih beroperasi, namun aset netto bernilai negatif seperti PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero), atau karena utang telah jauh lebih besar dibandingkan aset netto, seperti pada PT Istaka Karya (Persero).

Artinya, masalah utang yang lebih besar dibandingkan kemampuan perusahaan persero dalam membayar utang, maupun utang yang lebih besar dibandingkan aset netto, adalah merupakan indikator pintu masuk proses likuidasi perusahaan mulai terbuka lebar.


Mekanisme transmisi ditunjukkan sebagai berikut. Pada awalnya perusahaan mengalami persoalan inefisiensi. Nilai pasar menurun. Persoalan tadi berlanjut menjadi masalah likuiditas. Kemudian suntikan utang yang melebihi kapasitas, dapat menurunkan profitabilitas perusahaan.

Ketika perusahaan BUMN mulai masuk ke dalam program restrukturisasi, maka perusahaan mungkin antara lain mendapat suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Apabila perusahaan tidak kunjung sehat, selanjutnya perusahaan mungkin menjalani pilihan digabungkan atau dipisahkan, atau perusahaan mengalami perombakan struktur organisasi dan dilakukan penyegaran kepemimpinan.

Perubahan visi, misi, dan strategi perusahaan dilakukan. Kinerja organisasi perusahaan dilakukan perbaikan-perbaikan terukur. Kemudian, apabila masalah keuangan tidak kunjung membaik, maka opsi usulan memasuki proses likuidasi dapat terjadi.

Jadi, singkat kata, indikator utang perusahaan kemudian menjadi sangat penting untuk dicermati.

Hal itu, karena Kementerian BUMN sebagai kementerian yang membina BUMN dan kementerian teknis, keduanya tidak mungkin dapat bertindak untuk memberlakukan langkah korporasi secara spektakuler ekstrem, agar perusahaan holding atau perusahaan pada klaster yang sama, dan kondisi keuangan mereka jauh lebih sehat, untuk melakukan penalangan (bail out) pada perusahaan-perusahaan tersebut di atas, yang mengalami kesulitan keuangan parah.

Langkah korporasi tidaklah sama seratus persen sebagaimana keleluasaan hubungan ekonomi rumah tangga, yang bertindak sebagai patron di antara hubungan kekeluargaan anggota ekonomi rumah tangga.

Demikian pula langkah korporasi sungguh tidak memungkinkan untuk meniru perilaku the godfather sebagai pemimpin mafia bertindak sebagai induk semang melakukan perlindungan terhadap anak-anak perusahaan dalam konglomerasi mereka.

Yang dapat dilakukan pemerintah adalah memerintahkan BUMN Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk melakukan kegiatan supervisi restrukturisasi perusahaan, agar perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan menjadi sehat kembali.

Akan tetapi sebagaimana usulan proses likuidasi di atas, PPA tidak senantiasa berhasil menyehatkan BUMN. PPA juga dimungkinkan pernah memerlukan PMN untuk keuangan senantiasa terjaga sehat.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya