Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/RMOL

Hukum

Firli Bahuri Komitmen Selesaikan Setiap Perkara yang Ditangani KPK

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 04:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setiap perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diselesaikan dengan pedoman kecukupan bukti. Yakni, bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan suatu perkara ke penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat ditanya soal pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan agar pimpinan KPK secepatnya memutuskan status penyelidikan Formula E di DKI Jakarta.

"Setiap perkara itu harus kita selesaikan. Tidak terbatas pada suatu perkara ataupun yang lain, setiap perkara kita selesaikan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (20/2).


Firli menjelaskan, bahwa KPK memiliki pedoman ketika menaikkan suatu perkara ke tahap penyidikan, yaitu adanya kecukupan bukti dan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 44 UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau tidak cukup bukti, ya kita hentikan. Semua perkara, tidak terbatas pada satu-satu perkara. Jadi saya tidak menjawab pada perkara satu ya, itu mekanisme kerja KPK," pungkas Firli.

Sebelumnya, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas KPK dengan pimpinan KPK pada 17 Januari 2023, telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK.

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya. Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 5 KUHAP Juncto Pasal 44 UU KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan pada Kamis (16/2).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya