Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad/Net

Politik

Jaksa Banding Vonis Sambo Cs, Pengamat: Mewakili Kepentingan Umum Sebagai Hak Koreksi

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 02:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kendati mendapatkan putusan lebih berat dari tuntutan, Kejaksaan Agung memutuskan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs.

Kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad, pada prinsipnya, keputusan kejaksaan tersebut dapat dibenarkan secara hukum. Langkah banding ini dinilai mewakili kepentingan umum.

"Jaksa sebenarnya mewakili kepentingan umum, yang salah satu fungsinya sebagai koreksi atas putusan. Bila dipandang putusan berlebihan, maka jaksa bisa lakukan banding," ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/2).


Menurutnya, kejaksaan akan kehilangan hak untuk mengoreksi putusan jika tidak mengajukan banding, termasuk saat vonis pengadilan tinggi (PT) lebih ringan daripada pengadilan negeri.

Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing hukuman mati, 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan 13 tahun penjara. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu lantas mengajukan banding. Pun demikian dengan Kejagung melalui jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan, pihaknya mengajukan banding bukan karena tinggi rendahnya hukuman. Tetapi, sebagai upaya antisipasi mempertahankan hak jika pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa.

"Ketika putusan pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa, baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya