Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad/Net

Politik

Jaksa Banding Vonis Sambo Cs, Pengamat: Mewakili Kepentingan Umum Sebagai Hak Koreksi

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 02:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kendati mendapatkan putusan lebih berat dari tuntutan, Kejaksaan Agung memutuskan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs.

Kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad, pada prinsipnya, keputusan kejaksaan tersebut dapat dibenarkan secara hukum. Langkah banding ini dinilai mewakili kepentingan umum.

"Jaksa sebenarnya mewakili kepentingan umum, yang salah satu fungsinya sebagai koreksi atas putusan. Bila dipandang putusan berlebihan, maka jaksa bisa lakukan banding," ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/2).


Menurutnya, kejaksaan akan kehilangan hak untuk mengoreksi putusan jika tidak mengajukan banding, termasuk saat vonis pengadilan tinggi (PT) lebih ringan daripada pengadilan negeri.

Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing hukuman mati, 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan 13 tahun penjara. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu lantas mengajukan banding. Pun demikian dengan Kejagung melalui jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan, pihaknya mengajukan banding bukan karena tinggi rendahnya hukuman. Tetapi, sebagai upaya antisipasi mempertahankan hak jika pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa.

"Ketika putusan pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa, baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

PLN Gercep Pulihkan Listrik Pascagempa NTT: Bukti Negara Hadir

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26

Peduli NTT, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:15

Tunda Agenda Internal, PDIP Fokus Bantu Korban Gempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 16:00

Ketika Emak-emak Mengamuk di Depan Kepala BGN

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:50

HUT RI Momentum Bangkit Bersama di Tengah Duka Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:49

Operasional Pelabuhan Marina Disetop Pangkas Pendapatan Daerah Rp11 Miliar

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:33

PKS Yakin Rakyat Aceh Konsisten Bersama NKRI

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:30

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai via QRIS

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:27

Bitcoin Menguat Terimbas Sentimen Positif Pasar Kripto Global

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:19

HUT Ke-81 RI Diwarnai Duka Gempa NTT: Ada Kesedihan di Tengah Perayaan

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:17

Selengkapnya