Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad/Net

Politik

Jaksa Banding Vonis Sambo Cs, Pengamat: Mewakili Kepentingan Umum Sebagai Hak Koreksi

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 02:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kendati mendapatkan putusan lebih berat dari tuntutan, Kejaksaan Agung memutuskan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs.

Kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad, pada prinsipnya, keputusan kejaksaan tersebut dapat dibenarkan secara hukum. Langkah banding ini dinilai mewakili kepentingan umum.

"Jaksa sebenarnya mewakili kepentingan umum, yang salah satu fungsinya sebagai koreksi atas putusan. Bila dipandang putusan berlebihan, maka jaksa bisa lakukan banding," ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/2).


Menurutnya, kejaksaan akan kehilangan hak untuk mengoreksi putusan jika tidak mengajukan banding, termasuk saat vonis pengadilan tinggi (PT) lebih ringan daripada pengadilan negeri.

Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing hukuman mati, 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan 13 tahun penjara. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu lantas mengajukan banding. Pun demikian dengan Kejagung melalui jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan, pihaknya mengajukan banding bukan karena tinggi rendahnya hukuman. Tetapi, sebagai upaya antisipasi mempertahankan hak jika pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa.

"Ketika putusan pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa, baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya