Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad/Net

Politik

Jaksa Banding Vonis Sambo Cs, Pengamat: Mewakili Kepentingan Umum Sebagai Hak Koreksi

SELASA, 21 FEBRUARI 2023 | 02:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kendati mendapatkan putusan lebih berat dari tuntutan, Kejaksaan Agung memutuskan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs.

Kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar (UAI), Suparji Ahmad, pada prinsipnya, keputusan kejaksaan tersebut dapat dibenarkan secara hukum. Langkah banding ini dinilai mewakili kepentingan umum.

"Jaksa sebenarnya mewakili kepentingan umum, yang salah satu fungsinya sebagai koreksi atas putusan. Bila dipandang putusan berlebihan, maka jaksa bisa lakukan banding," ujar Suparji kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/2).


Menurutnya, kejaksaan akan kehilangan hak untuk mengoreksi putusan jika tidak mengajukan banding, termasuk saat vonis pengadilan tinggi (PT) lebih ringan daripada pengadilan negeri.

Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing hukuman mati, 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan 13 tahun penjara. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu lantas mengajukan banding. Pun demikian dengan Kejagung melalui jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan, pihaknya mengajukan banding bukan karena tinggi rendahnya hukuman. Tetapi, sebagai upaya antisipasi mempertahankan hak jika pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa.

"Ketika putusan pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa, baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya