PERTAMA-tama dan yang utama harus diingat, sebagian uang atau dana yang dikelola Asabri (Asuransi ABRI) merupakan milik purnawirawan Polri. Uang itu diambil dan ditabung para pensiunan Polri sepanjang pengabdiannya selama lebih dari 30 tahun. Sepanjang kurun waktu tersebut gaji mereka dipotong.
Dengan demikian, uang yang ada Asabri sejatinya bukanlah merupakan uang milik Asabri sendiri. Uang itu “dititipan†ke Asabri untuk dikelola dengan baik. Itu uang merupakan hasil keringat anggota Polri yang disimpan untuk masa depan mereka ketika sudah tidak aktif lagi.
Maka sudah semestinya, sudah dipatutnya, Asabri tidak berbuat semen-semena kepada purnawirawan sebagai pemilik uang yang paling berhak.
Merupakan tugas dari pengurus (termasuk direksi dan komisaris) Asabri mengelola uang itu dengan sebaiknya, dengan sehati-hati mungkin, sengan cara terbaik.
Sehingga bukan saja selalu mampu mempertahankan kesediaan seluruh uang yang diamanahkan, tetapi juga dapat menghasilkan keuntungan dan kelebihan. Mereka dapat memanfaatkan para ahli dan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Borok di AsabriTernyata para purnawirawan Polri harus mengelus dada dan “menahan ludahâ€. Kenyataan tidak selalu seindah harapan sebelumnya. Rupanya selama ini ada “borok†yang disembunyikan Asabri.
“Borok Asabri†itu kini sudah dibuka oleh Kejaksaan Agung RI: telah terjadi tindak pidana korupsi dana Asabri sebesar Rp 22 triliun lebih. Jumlah dana yang sangat fantastis. Darah dan keringat ratusan ribu purnawiran Polri ikut mengendap di dana tersebut. Para pejabat yang terlibat sudah diadili dan divonis 20 tahun.
Blokir Akal-akalanPara pesiunan Polri dan keluarganya yang danannya ada di Asabri bagaikan sudah jatuh ketimpa tangga, masih digigit monyet pula. Dalam situasi uang mereka dikorupsi, petugas Asabri justru sering kali dengan “seenaknya†mengambil alih aset para pemilik asli uang itu.
Caranya dengan memblokir rekening uang pensiun para purnawirawan dan warakawuri. Tindakan blokir ini menambah kerugiaan dan penderitaan para pensiunan Polri dan keluarganya.
Semestinya Asabri paham, pemblokiran itu adalah tindakan hukum yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang hanya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum. Tindakan pemblokiran rekening tunduk pada undang-undang perbankan.
Bayangkan, bulan ini saja berapa banyak pelanggan Asabri, yaitu purnawirawan dan warakawuri, yang mau mengambil hak uang pensiunnya, ternyata tidak bisa, karena diblokir. Mereka diwajibkan mengurus buka blokirnya dulu. Itupun uangnya belum tentu berhasil ditarik!
Dapat diduga, pemblokiran tersebut sesungguhnya hanya "akal-akalan†sebagai salah satu kiat Asabri untuk mengahambat penyaluran dana pensiun. Padahal yang sebenarnya dananya dipakai untuk yang lain, termasuk tetapi tidak terbatas dana yang dikorupsi.
Pemblokiran uang pensiun yang dialami purnawirawan dan warakawuri yang sudah begitu sering dilakukan oleh Asabri jelas teramat sangat merepotkan, memberatkan, merugikan, dan menambah derita para pensiunan Polri dan keluarganya.
Setiap mau membuka blokir, keluarga mantan pengabdi hukum selalu diminta Asabri
update input data sama seperti baru pertama kali mengurus uang pensiun. Setiap tiga bulan mereka wajib “melapor†ke Asabri.
Tranformasi dgitalisasi Asabri yang berlangsung saat ini, mungkin bertujuan untuk memudahkan customer dalam menjangkau akses ke Asabri. Namun yang dirasakan sebagian besar purnawirawan dan warakawuri malah sangat direpotkan oleh Asabri, baik dalam proses buka blokir maupun input data supaya tidak kena blokir uang pensiunnya.
Terjadi Setiap BulanDasar berpikir pemblokiran oleh Asabri tampaknya hanya untuk memantau, apakah pemilik hak pensiun masih hidup atau tidak. Asabri khawatir jangan sampai ada pelanggan yang sudah meninggal dunia, tapi masih ada orang lain yang mengambil pensiunnya.
Tentu ini sangat keterlaluan. Semestinya Asabri lebih
customer oriented dan jangan merepotkan dan merugikan purnawirawan dan warakawuri yang bukan saja sebagai pelanggan/customer tapi juga sebagai pemilik uang yang sebenarnya.
Kasihan pelanggan dibuat repot mesti menyiapkan data sama dengan mau mengurus awal pensiun. Kejadian seperti itu berulang setiap bulan. Dan selalu ada banyak pelanggan yang terkena blokir.
Bagi purnawirawan atau warakawuri sebagai pelanggan yang “diblokir Asabriâ€, mungkin bisa membuat laporan ke Polri atau ke otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan keterangan Asabri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Blokir sepihak itu perbuatan melawan hukum, karena yang berwenang memblokir adalah penyidik, penuntut, hakim, PPATK dan KPK.
Peran PP PolriApa peran Polri atau PP Polri dalam rangka mensejahterakan, melindungi, dan membantu para purnawirawan dan warakawuri?
Mungkin sudah saatnya Polri memikirkan kemungkinan
check out dari Asabri. Kemudian mengurus sendiri dana pensiun keluarga besarnya dengan membuat Asuran Poliri (ASA-POL). Mengingat banyaknya jumlah penaiunan Polri dan besarnya dana yang dikelola Asabri selama ini tetapi tidak memperoleh pelayanan yang prima dan memuaskan, bahkan sampai dikorupsi dalam jumlah fantastis. Akibatnya para pensiunan Polri dirugikan secara fanansial dan spiritual.
Kiranya Asabri perlu dipisahkan sebagaimana sejak era reformasi ABRI telah dipisahkan menjadi TNI dan Polri.
Mengapa asuransinya masih menjadi satu? Seharusnya Asabri dipisahkan menjadi Asuransi Sosial Anggota TNI dan Asuransi Sosial Anggota Polri.
Penting untuk terus mewujudkan perlindungan hukum bagi purnawirawan dan warakawuri sebagai mantan petugas abdi negara di bidang hukum ketika menjadi customer atau pelanggan dana pensiunnya sendiri.
Penulis adalah pengamat Kepolisian