Berita

Gedung BUMN/Net

Publika

Privatisasi

SABTU, 18 FEBRUARI 2023 | 10:52 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PERDEBATAN yang amat sangat keras tentang persetujuan dan penolakan terhadap kegiatan privatisasi BUMN sesungguhnya dari tinjauan hukum telah berakhir setelah diberlakukannya UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 74 hingga Pasal 84 pada UU 19/2003 telah mengatur privatisasi. Meskipun demikian, larangan untuk melakukan privatisasi pada BUMN dimungkinkan.

Pasal 77 pada UU 19/2003 menyebutkan larangan privatisasi BUMN, karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang hanya boleh dikelola oleh BUMN, sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, sektor usaha dengan tugas khusus berkaitan dengan kepentingan masyarakat, atau usaha sumber daya alam yang secara tegas dilarang untuk diprivatisasi.


Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) baru-baru ini menolak langkah privatisasi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) (Petrominer, 15 Februari 2023).

Argumentasi FSPPB antara lain, pertama, karena merupakan cabang-cabang produksi dan usaha produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga privatisasi PT PGE berpotensi melanggar Pasal 33 UUD 1945.

Kedua, berpotensi melanggar UU 21/2004 tentang Panas Bumi untuk Pasal 3 butir (a) dan Pasal 4 ayat (1). Pasal 3 butir (a) mengatur pengusahaan panas bumi untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi. Pasal 4 ayat (1) mengatur panas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Persoalannya adalah pertama, FSPPB menolak privatisasi BUMN dengan menggunakan mekanisme demonstrasi, sedangkan mekanisme pengambilan keputusan potensi pelanggaran privatisasi PT PGE berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, perdebatan tentang penguasaan negara sesungguhnya sama sekali tidaklah menggugurkan kegiatan privatisasi BUMN, sebagaimana UU 19/2003 tentang BUMN tidak pernah sama sekali dinyatakan tidak mengikat oleh MK.

Keberlakuan Pasal 74 hingga Pasal 84 pada UU 19/2003 juga masih berlaku, termasuk Pasal 77. Pembentukan holding-sub holding sesungguhnya juga telah diatur dalam UU 13/2003, yakni dalam bentuk restrukturisasi BUMN berdasarkan Pasal 72 dan Pasal 73.

Implikasi dari keberlakuan privatisasi atas perubahan kepemilikan aset negara melalui mekanisme penjualan saham, bukanlah berarti dapat diartikan sebagai ditemukannya potensi kerugian negara, atau pun terjadi peristiwa hukum mengenai potensi hilangnya aset negara. Aset negara tidaklah hilang, melainkan persentase kepemilikan aset yang berubah.

Perubahan kepemilikan aset, juga sama sekali tidak dapat ditafsirkan secara ekstrem sebagai pintu masuk dari kegiatan penjajahan. Perubahan struktur kepemilikan saham BUMN, juga tidak berarti bahwa pengawasan DPR, BPK, dan KPK menjadi hilang terhadap perusahaan perseroan yang sebagian kepemilikan sahamnya masih dimiliki oleh negara.

Meskipun demikian, kepemilikan saham secara mayoritas, atau kah minimal 51 persen masih menentukan kepastian arah dominansi pengambilan keputusan RUPS.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya