Berita

Gedung BUMN/Net

Publika

Privatisasi

SABTU, 18 FEBRUARI 2023 | 10:52 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PERDEBATAN yang amat sangat keras tentang persetujuan dan penolakan terhadap kegiatan privatisasi BUMN sesungguhnya dari tinjauan hukum telah berakhir setelah diberlakukannya UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 74 hingga Pasal 84 pada UU 19/2003 telah mengatur privatisasi. Meskipun demikian, larangan untuk melakukan privatisasi pada BUMN dimungkinkan.

Pasal 77 pada UU 19/2003 menyebutkan larangan privatisasi BUMN, karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang hanya boleh dikelola oleh BUMN, sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, sektor usaha dengan tugas khusus berkaitan dengan kepentingan masyarakat, atau usaha sumber daya alam yang secara tegas dilarang untuk diprivatisasi.

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) baru-baru ini menolak langkah privatisasi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) (Petrominer, 15 Februari 2023).

Argumentasi FSPPB antara lain, pertama, karena merupakan cabang-cabang produksi dan usaha produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga privatisasi PT PGE berpotensi melanggar Pasal 33 UUD 1945.

Kedua, berpotensi melanggar UU 21/2004 tentang Panas Bumi untuk Pasal 3 butir (a) dan Pasal 4 ayat (1). Pasal 3 butir (a) mengatur pengusahaan panas bumi untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi. Pasal 4 ayat (1) mengatur panas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Persoalannya adalah pertama, FSPPB menolak privatisasi BUMN dengan menggunakan mekanisme demonstrasi, sedangkan mekanisme pengambilan keputusan potensi pelanggaran privatisasi PT PGE berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, perdebatan tentang penguasaan negara sesungguhnya sama sekali tidaklah menggugurkan kegiatan privatisasi BUMN, sebagaimana UU 19/2003 tentang BUMN tidak pernah sama sekali dinyatakan tidak mengikat oleh MK.

Keberlakuan Pasal 74 hingga Pasal 84 pada UU 19/2003 juga masih berlaku, termasuk Pasal 77. Pembentukan holding-sub holding sesungguhnya juga telah diatur dalam UU 13/2003, yakni dalam bentuk restrukturisasi BUMN berdasarkan Pasal 72 dan Pasal 73.

Implikasi dari keberlakuan privatisasi atas perubahan kepemilikan aset negara melalui mekanisme penjualan saham, bukanlah berarti dapat diartikan sebagai ditemukannya potensi kerugian negara, atau pun terjadi peristiwa hukum mengenai potensi hilangnya aset negara. Aset negara tidaklah hilang, melainkan persentase kepemilikan aset yang berubah.

Perubahan kepemilikan aset, juga sama sekali tidak dapat ditafsirkan secara ekstrem sebagai pintu masuk dari kegiatan penjajahan. Perubahan struktur kepemilikan saham BUMN, juga tidak berarti bahwa pengawasan DPR, BPK, dan KPK menjadi hilang terhadap perusahaan perseroan yang sebagian kepemilikan sahamnya masih dimiliki oleh negara.

Meskipun demikian, kepemilikan saham secara mayoritas, atau kah minimal 51 persen masih menentukan kepastian arah dominansi pengambilan keputusan RUPS.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

Fufufafa Terobsesi Syahrini: Cetar Membahana

Selasa, 24 September 2024 | 07:34

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Gugatan PKPU Proyek Hambalang Rp91 Miliar terhadap Adhi Karya Ditolak Hakim

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:47

AHY Ungkap Isi Obrolan dengan Puan Maharani

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:36

BPKH Limited Luncurkan Bumbu Kampoeng untuk Jemaah Haji dan Umrah

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:27

KPK Masih Koordinasi dengan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi LPEI

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:22

Pasar Saham Amerika Serikat Loyo, S&P 500 Turun 0,2 Persen

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:08

Puff Daddy Hadapi 120 Gugatan Baru Terkait Pelecehan, Korban Ada yang Berusia 9 Tahun

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:58

Denmark Tangkap Pelaku Teror di Kedutaan Israel

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:56

Muktamar Pemikiran Hasyim Asy'ari Digelar di Jakarta

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

British Airways Setop Penerbangan ke Israel Sebulan Penuh

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32

Jelang Akhir Pekan Rupiah Melemah ke Rp15.525

Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:20

Selengkapnya