Berita

Gedung BUMN/Net

Publika

Privatisasi

SABTU, 18 FEBRUARI 2023 | 10:52 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PERDEBATAN yang amat sangat keras tentang persetujuan dan penolakan terhadap kegiatan privatisasi BUMN sesungguhnya dari tinjauan hukum telah berakhir setelah diberlakukannya UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 74 hingga Pasal 84 pada UU 19/2003 telah mengatur privatisasi. Meskipun demikian, larangan untuk melakukan privatisasi pada BUMN dimungkinkan.

Pasal 77 pada UU 19/2003 menyebutkan larangan privatisasi BUMN, karena ketentuan peraturan perundang-undangan yang hanya boleh dikelola oleh BUMN, sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, sektor usaha dengan tugas khusus berkaitan dengan kepentingan masyarakat, atau usaha sumber daya alam yang secara tegas dilarang untuk diprivatisasi.


Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) baru-baru ini menolak langkah privatisasi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) (Petrominer, 15 Februari 2023).

Argumentasi FSPPB antara lain, pertama, karena merupakan cabang-cabang produksi dan usaha produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga privatisasi PT PGE berpotensi melanggar Pasal 33 UUD 1945.

Kedua, berpotensi melanggar UU 21/2004 tentang Panas Bumi untuk Pasal 3 butir (a) dan Pasal 4 ayat (1). Pasal 3 butir (a) mengatur pengusahaan panas bumi untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi. Pasal 4 ayat (1) mengatur panas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Persoalannya adalah pertama, FSPPB menolak privatisasi BUMN dengan menggunakan mekanisme demonstrasi, sedangkan mekanisme pengambilan keputusan potensi pelanggaran privatisasi PT PGE berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, perdebatan tentang penguasaan negara sesungguhnya sama sekali tidaklah menggugurkan kegiatan privatisasi BUMN, sebagaimana UU 19/2003 tentang BUMN tidak pernah sama sekali dinyatakan tidak mengikat oleh MK.

Keberlakuan Pasal 74 hingga Pasal 84 pada UU 19/2003 juga masih berlaku, termasuk Pasal 77. Pembentukan holding-sub holding sesungguhnya juga telah diatur dalam UU 13/2003, yakni dalam bentuk restrukturisasi BUMN berdasarkan Pasal 72 dan Pasal 73.

Implikasi dari keberlakuan privatisasi atas perubahan kepemilikan aset negara melalui mekanisme penjualan saham, bukanlah berarti dapat diartikan sebagai ditemukannya potensi kerugian negara, atau pun terjadi peristiwa hukum mengenai potensi hilangnya aset negara. Aset negara tidaklah hilang, melainkan persentase kepemilikan aset yang berubah.

Perubahan kepemilikan aset, juga sama sekali tidak dapat ditafsirkan secara ekstrem sebagai pintu masuk dari kegiatan penjajahan. Perubahan struktur kepemilikan saham BUMN, juga tidak berarti bahwa pengawasan DPR, BPK, dan KPK menjadi hilang terhadap perusahaan perseroan yang sebagian kepemilikan sahamnya masih dimiliki oleh negara.

Meskipun demikian, kepemilikan saham secara mayoritas, atau kah minimal 51 persen masih menentukan kepastian arah dominansi pengambilan keputusan RUPS.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya