Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari saat ditemui usai pelantikan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Bendungan Hilir, Jakarta Selatan, Jumat (17/2)/RMOL

Politik

Ketua KPU: Politik Identitas Dilarang Undang-undang

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 14:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan sosialisasi oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 bisa dilaksanakan sejak sekarang ini. Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan aturan yang melarang dilakukannya muatan materi politik identitas.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dalam UU 7/2017 tentang Pemilu diurai pada Pasal 280 ayat (1) terkait larangan menyampaikan materi kampanye berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Di UU Pemilu kan sudah jelas ada aturan menggunakan instrumental SARA kalau dalam bahasa UU, atau (bisa disebut) politik identitas sebagai sarana atau alat untuk mensosialisasikan diri atau mengkampanyekan diri, itu kan dilarang UU,” ujar Hasyim saat ditemui usai menghadiri acara pelantikan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Bendungan Hilir, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).


Untuk itu, Anggota KPU RI dua periode ini mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan tindakan kepada parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang melakukan sosialisasi dengan muatan SARA atau politik identitas.

“Kalau ada seperti ini, saya rasa teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan, bahwa yang begitu enggak boleh atau dilarang Undang-undang,” sambungnya.

Terkait teknis sosialisasi, lanjut Hasyim menerangkan, KPU tetap memberlakukan Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye. Dimana terdapat dua metode untuk parpol melakukan sosialisasi, dan termasuk sanksi yang bisa dikenakan.

“Secara substantif atau normatif, Peraturan KPU 33/2018, terutama (tentang Pasal Sosialisasi) yang saya sebutkan tadi, khusus tentang pengaturan sosialisasi partai politik setelah penetapan sebagai peserta pemilu, di Pasal 25 itu masih cukup dan relevan,” katanya.

Adapun bunyi Pasal 25 ayat (2) PKPU 33/2018 adalah sebagai berikut:

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya