Berita

Ketua KPU Hasyim Asyari saat ditemui usai pelantikan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Bendungan Hilir, Jakarta Selatan, Jumat (17/2)/RMOL

Politik

Ketua KPU: Politik Identitas Dilarang Undang-undang

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 14:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaksanaan sosialisasi oleh partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 bisa dilaksanakan sejak sekarang ini. Hanya saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan aturan yang melarang dilakukannya muatan materi politik identitas.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dalam UU 7/2017 tentang Pemilu diurai pada Pasal 280 ayat (1) terkait larangan menyampaikan materi kampanye berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Di UU Pemilu kan sudah jelas ada aturan menggunakan instrumental SARA kalau dalam bahasa UU, atau (bisa disebut) politik identitas sebagai sarana atau alat untuk mensosialisasikan diri atau mengkampanyekan diri, itu kan dilarang UU,” ujar Hasyim saat ditemui usai menghadiri acara pelantikan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Bendungan Hilir, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).


Untuk itu, Anggota KPU RI dua periode ini mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan tindakan kepada parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang melakukan sosialisasi dengan muatan SARA atau politik identitas.

“Kalau ada seperti ini, saya rasa teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan, bahwa yang begitu enggak boleh atau dilarang Undang-undang,” sambungnya.

Terkait teknis sosialisasi, lanjut Hasyim menerangkan, KPU tetap memberlakukan Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye. Dimana terdapat dua metode untuk parpol melakukan sosialisasi, dan termasuk sanksi yang bisa dikenakan.

“Secara substantif atau normatif, Peraturan KPU 33/2018, terutama (tentang Pasal Sosialisasi) yang saya sebutkan tadi, khusus tentang pengaturan sosialisasi partai politik setelah penetapan sebagai peserta pemilu, di Pasal 25 itu masih cukup dan relevan,” katanya.

Adapun bunyi Pasal 25 ayat (2) PKPU 33/2018 adalah sebagai berikut:

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya