Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Setujui Permintaan IMF, Pakistan Naikan Harga Gas Hingga 112 Persen

JUMAT, 17 FEBRUARI 2023 | 07:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dalam rangka memenuhi permintaan Dana Monter Internasional (IMF), pemerintah Pakistan menyetujui kenaikan tarif gas di kisaran angka 17 hingga 112 persen untuk berbagai kategori  konsumen yang berbeda pada Senin (13/2).

Kenaikan tarif gas ini akan berimbas pada semua pihak, seperti industri domestik, curah, komersial, pengekspor dan sektor gas alam (CNG), yang bertujuan untuk menaikan pendapatan negara sebesar 310 miliar rupee (Rp 17 triliun).

Berdasarkan laporan yang dimuat The News pada Selasa (14/2), Komite Koordinasi Ekonomi (ECC) Pakistan menyetujui kenaikan tarif gas rata-rata hingga 112 persen untuk pengguna pelat tertinggi konsumen dalam negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2023.


Menteri Keuangan Federal dan Senator Pendapatan Ishaq Dar yang memimpin pertemuan tentang kenaikan tarif ini menyutujui kategori yang disebut  'dilindungi' dan 'tidak terlindungi' untuk konsumen yang berbeda-beda.

"Menurut keputusan yang disetujui oleh ECC, untuk domestik (konsumen perumahan), pemerintah menempatkan empat kategori sebagai "dilindungi" untuk pengguna dari 0,25 hm3 hingga 0,9 hm3," tulis The News dalam laporannya.

Untuk kategori dilindungi, pemerintah Pakistan tidak akan menaikkan harga gasnya. Sementara, untuk kategori tidak dilindungi, seperti harga gas untuk sektor ekspor atau non-ekspor dinaikkan dari 10 menjadi 34 persen, dan pengguna gas untuk sektor pupuk dinaikkan dari 22 persen menjadi 103 persen.

Dalam pertemuan itu, Kementerian Energi juga telah mengajukan ringkasan harga jual gas alam pada tahun fiskal 2022-23, dan mempresentasikan proposal tarif untuk semua kategori konsumen.

Seluruh upaya tersebut dilakukan oleh pemerintah Pakistan untuk segera mendapatkan pinjaman dari IMF.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya