Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Melepas Ikatan Kekuatan Hukum

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 11:14 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

IKAT-MENGIKAT dan lepas-melepaskan ikatan hukum menjadi faktor penentu upaya membangun efektivitas pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional melalui mekanisme jalur hukum.

Contoh sangat sederhana yang bersifat fenomenal adalah keberhasilan para pemohon pemilik hak konstitusional yang dirugikan, dalam melepaskan ikatan hukum UU 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NRI menggunakan uji pembentukan UU.

Yang menjadi persoalan adalah lepasnya semua ikatan hukum dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Lepasnya semua ikatan hukum sebelumnya juga terjadi pada UU 17/2012 tentang Perkoperasian setelah MK pada tanggal 28 Mei 2014 membatalkannya.


Lepasnya semua ikatan, karena UU dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945. Namun, lepasnya sebagian saja dari ikatan hukum, apabila hanya materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Ada sangat banyak contoh kasus terjadinya sebagian lepasnya ayat, pasat dan/atau bagian UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Misalnya terjadi pada UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Jadi, putusan MK yang terberat adalah lepasnya semua ikatan hukum, yang terjadi jika uji pembentukan UU dari para pemohon berhasil diterima oleh MK. Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah hilangnya semua ikatan berdampak terhadap tertundanya berbagai proses pembangunan nasional menggunakan mekanisme jalur hukum.

Tertundanya sebagian dari proses pembangunan nasional saja, itu pun telah menimbulkan kemacetan pada upaya peningkatan kesejahteraan sosial, yang terperangkap pada jebakan berupa kembali gagal untuk melakukan perbaikan ekonomi menuju negara maju.

Berkali-kali dan bertahun-tahun usaha untuk dapat segera naik kelas menjadi negara maju telah kembali terjerembab mundur balik menjadi negara berkembang. Seolah balik kembali menjadi negara abadi sebagai negara berkembang dan utopia menjadi negara maju.

Akan tetapi bukan berarti senantiasa memilih menggunakan metodologi Alexander Craig. Craig bertindak memenggal semua ikatan pedati menggunakan pedang bertuah dengan sekali tebasan. Peristiwa bersejarah itu terjadi, ketika seorang petani meminta tolong kepada Craig, agar roda pedati terlepas dari semua ikatan carut-marut tali pengikat, yang ikatan amat sangat sulit sekali ditelusuri darimana asal mula penyebab dari kuatnya ikatan.

Diskursus ikat-mengikat dan lepas-melepas ikatan hukum, sesungguhnya dimulai dari tesis tentang sebuah kebijakan tidaklah senantiasa bijak. Apakah tidak pernah terjadi barang satu kali saja tentang adanya pemimpin yang bijak. Apakah tidak ada kekuasaan yang tidak pernah sekalipun disalahgunakan.

Selanjutnya, hasil rapat kerja pengambilan keputusan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja berlanjut ke Sidang Paripurna DPR RI. Kemudian akankah amar Putusan MK nanti melepas ikatan hukum sebagian atau seluruhnya.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya