Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Melepas Ikatan Kekuatan Hukum

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 11:14 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

IKAT-MENGIKAT dan lepas-melepaskan ikatan hukum menjadi faktor penentu upaya membangun efektivitas pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional melalui mekanisme jalur hukum.

Contoh sangat sederhana yang bersifat fenomenal adalah keberhasilan para pemohon pemilik hak konstitusional yang dirugikan, dalam melepaskan ikatan hukum UU 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NRI menggunakan uji pembentukan UU.

Yang menjadi persoalan adalah lepasnya semua ikatan hukum dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Lepasnya semua ikatan hukum sebelumnya juga terjadi pada UU 17/2012 tentang Perkoperasian setelah MK pada tanggal 28 Mei 2014 membatalkannya.


Lepasnya semua ikatan, karena UU dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945. Namun, lepasnya sebagian saja dari ikatan hukum, apabila hanya materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Ada sangat banyak contoh kasus terjadinya sebagian lepasnya ayat, pasat dan/atau bagian UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Misalnya terjadi pada UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Jadi, putusan MK yang terberat adalah lepasnya semua ikatan hukum, yang terjadi jika uji pembentukan UU dari para pemohon berhasil diterima oleh MK. Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah hilangnya semua ikatan berdampak terhadap tertundanya berbagai proses pembangunan nasional menggunakan mekanisme jalur hukum.

Tertundanya sebagian dari proses pembangunan nasional saja, itu pun telah menimbulkan kemacetan pada upaya peningkatan kesejahteraan sosial, yang terperangkap pada jebakan berupa kembali gagal untuk melakukan perbaikan ekonomi menuju negara maju.

Berkali-kali dan bertahun-tahun usaha untuk dapat segera naik kelas menjadi negara maju telah kembali terjerembab mundur balik menjadi negara berkembang. Seolah balik kembali menjadi negara abadi sebagai negara berkembang dan utopia menjadi negara maju.

Akan tetapi bukan berarti senantiasa memilih menggunakan metodologi Alexander Craig. Craig bertindak memenggal semua ikatan pedati menggunakan pedang bertuah dengan sekali tebasan. Peristiwa bersejarah itu terjadi, ketika seorang petani meminta tolong kepada Craig, agar roda pedati terlepas dari semua ikatan carut-marut tali pengikat, yang ikatan amat sangat sulit sekali ditelusuri darimana asal mula penyebab dari kuatnya ikatan.

Diskursus ikat-mengikat dan lepas-melepas ikatan hukum, sesungguhnya dimulai dari tesis tentang sebuah kebijakan tidaklah senantiasa bijak. Apakah tidak pernah terjadi barang satu kali saja tentang adanya pemimpin yang bijak. Apakah tidak ada kekuasaan yang tidak pernah sekalipun disalahgunakan.

Selanjutnya, hasil rapat kerja pengambilan keputusan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja berlanjut ke Sidang Paripurna DPR RI. Kemudian akankah amar Putusan MK nanti melepas ikatan hukum sebagian atau seluruhnya.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya