Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Melepas Ikatan Kekuatan Hukum

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 11:14 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

IKAT-MENGIKAT dan lepas-melepaskan ikatan hukum menjadi faktor penentu upaya membangun efektivitas pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional melalui mekanisme jalur hukum.

Contoh sangat sederhana yang bersifat fenomenal adalah keberhasilan para pemohon pemilik hak konstitusional yang dirugikan, dalam melepaskan ikatan hukum UU 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NRI menggunakan uji pembentukan UU.

Yang menjadi persoalan adalah lepasnya semua ikatan hukum dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Lepasnya semua ikatan hukum sebelumnya juga terjadi pada UU 17/2012 tentang Perkoperasian setelah MK pada tanggal 28 Mei 2014 membatalkannya.


Lepasnya semua ikatan, karena UU dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945. Namun, lepasnya sebagian saja dari ikatan hukum, apabila hanya materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Ada sangat banyak contoh kasus terjadinya sebagian lepasnya ayat, pasat dan/atau bagian UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Misalnya terjadi pada UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Jadi, putusan MK yang terberat adalah lepasnya semua ikatan hukum, yang terjadi jika uji pembentukan UU dari para pemohon berhasil diterima oleh MK. Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah hilangnya semua ikatan berdampak terhadap tertundanya berbagai proses pembangunan nasional menggunakan mekanisme jalur hukum.

Tertundanya sebagian dari proses pembangunan nasional saja, itu pun telah menimbulkan kemacetan pada upaya peningkatan kesejahteraan sosial, yang terperangkap pada jebakan berupa kembali gagal untuk melakukan perbaikan ekonomi menuju negara maju.

Berkali-kali dan bertahun-tahun usaha untuk dapat segera naik kelas menjadi negara maju telah kembali terjerembab mundur balik menjadi negara berkembang. Seolah balik kembali menjadi negara abadi sebagai negara berkembang dan utopia menjadi negara maju.

Akan tetapi bukan berarti senantiasa memilih menggunakan metodologi Alexander Craig. Craig bertindak memenggal semua ikatan pedati menggunakan pedang bertuah dengan sekali tebasan. Peristiwa bersejarah itu terjadi, ketika seorang petani meminta tolong kepada Craig, agar roda pedati terlepas dari semua ikatan carut-marut tali pengikat, yang ikatan amat sangat sulit sekali ditelusuri darimana asal mula penyebab dari kuatnya ikatan.

Diskursus ikat-mengikat dan lepas-melepas ikatan hukum, sesungguhnya dimulai dari tesis tentang sebuah kebijakan tidaklah senantiasa bijak. Apakah tidak pernah terjadi barang satu kali saja tentang adanya pemimpin yang bijak. Apakah tidak ada kekuasaan yang tidak pernah sekalipun disalahgunakan.

Selanjutnya, hasil rapat kerja pengambilan keputusan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja berlanjut ke Sidang Paripurna DPR RI. Kemudian akankah amar Putusan MK nanti melepas ikatan hukum sebagian atau seluruhnya.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya