Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Melepas Ikatan Kekuatan Hukum

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 11:14 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

IKAT-MENGIKAT dan lepas-melepaskan ikatan hukum menjadi faktor penentu upaya membangun efektivitas pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional melalui mekanisme jalur hukum.

Contoh sangat sederhana yang bersifat fenomenal adalah keberhasilan para pemohon pemilik hak konstitusional yang dirugikan, dalam melepaskan ikatan hukum UU 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NRI menggunakan uji pembentukan UU.

Yang menjadi persoalan adalah lepasnya semua ikatan hukum dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Lepasnya semua ikatan hukum sebelumnya juga terjadi pada UU 17/2012 tentang Perkoperasian setelah MK pada tanggal 28 Mei 2014 membatalkannya.


Lepasnya semua ikatan, karena UU dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945. Namun, lepasnya sebagian saja dari ikatan hukum, apabila hanya materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Ada sangat banyak contoh kasus terjadinya sebagian lepasnya ayat, pasat dan/atau bagian UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Misalnya terjadi pada UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Jadi, putusan MK yang terberat adalah lepasnya semua ikatan hukum, yang terjadi jika uji pembentukan UU dari para pemohon berhasil diterima oleh MK. Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah hilangnya semua ikatan berdampak terhadap tertundanya berbagai proses pembangunan nasional menggunakan mekanisme jalur hukum.

Tertundanya sebagian dari proses pembangunan nasional saja, itu pun telah menimbulkan kemacetan pada upaya peningkatan kesejahteraan sosial, yang terperangkap pada jebakan berupa kembali gagal untuk melakukan perbaikan ekonomi menuju negara maju.

Berkali-kali dan bertahun-tahun usaha untuk dapat segera naik kelas menjadi negara maju telah kembali terjerembab mundur balik menjadi negara berkembang. Seolah balik kembali menjadi negara abadi sebagai negara berkembang dan utopia menjadi negara maju.

Akan tetapi bukan berarti senantiasa memilih menggunakan metodologi Alexander Craig. Craig bertindak memenggal semua ikatan pedati menggunakan pedang bertuah dengan sekali tebasan. Peristiwa bersejarah itu terjadi, ketika seorang petani meminta tolong kepada Craig, agar roda pedati terlepas dari semua ikatan carut-marut tali pengikat, yang ikatan amat sangat sulit sekali ditelusuri darimana asal mula penyebab dari kuatnya ikatan.

Diskursus ikat-mengikat dan lepas-melepas ikatan hukum, sesungguhnya dimulai dari tesis tentang sebuah kebijakan tidaklah senantiasa bijak. Apakah tidak pernah terjadi barang satu kali saja tentang adanya pemimpin yang bijak. Apakah tidak ada kekuasaan yang tidak pernah sekalipun disalahgunakan.

Selanjutnya, hasil rapat kerja pengambilan keputusan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja berlanjut ke Sidang Paripurna DPR RI. Kemudian akankah amar Putusan MK nanti melepas ikatan hukum sebagian atau seluruhnya.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya