Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Melepas Ikatan Kekuatan Hukum

KAMIS, 16 FEBRUARI 2023 | 11:14 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

IKAT-MENGIKAT dan lepas-melepaskan ikatan hukum menjadi faktor penentu upaya membangun efektivitas pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan nasional melalui mekanisme jalur hukum.

Contoh sangat sederhana yang bersifat fenomenal adalah keberhasilan para pemohon pemilik hak konstitusional yang dirugikan, dalam melepaskan ikatan hukum UU 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NRI menggunakan uji pembentukan UU.

Yang menjadi persoalan adalah lepasnya semua ikatan hukum dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Lepasnya semua ikatan hukum sebelumnya juga terjadi pada UU 17/2012 tentang Perkoperasian setelah MK pada tanggal 28 Mei 2014 membatalkannya.


Lepasnya semua ikatan, karena UU dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945. Namun, lepasnya sebagian saja dari ikatan hukum, apabila hanya materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Ada sangat banyak contoh kasus terjadinya sebagian lepasnya ayat, pasat dan/atau bagian UU yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Misalnya terjadi pada UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Jadi, putusan MK yang terberat adalah lepasnya semua ikatan hukum, yang terjadi jika uji pembentukan UU dari para pemohon berhasil diterima oleh MK. Akan tetapi, yang menjadi persoalan adalah hilangnya semua ikatan berdampak terhadap tertundanya berbagai proses pembangunan nasional menggunakan mekanisme jalur hukum.

Tertundanya sebagian dari proses pembangunan nasional saja, itu pun telah menimbulkan kemacetan pada upaya peningkatan kesejahteraan sosial, yang terperangkap pada jebakan berupa kembali gagal untuk melakukan perbaikan ekonomi menuju negara maju.

Berkali-kali dan bertahun-tahun usaha untuk dapat segera naik kelas menjadi negara maju telah kembali terjerembab mundur balik menjadi negara berkembang. Seolah balik kembali menjadi negara abadi sebagai negara berkembang dan utopia menjadi negara maju.

Akan tetapi bukan berarti senantiasa memilih menggunakan metodologi Alexander Craig. Craig bertindak memenggal semua ikatan pedati menggunakan pedang bertuah dengan sekali tebasan. Peristiwa bersejarah itu terjadi, ketika seorang petani meminta tolong kepada Craig, agar roda pedati terlepas dari semua ikatan carut-marut tali pengikat, yang ikatan amat sangat sulit sekali ditelusuri darimana asal mula penyebab dari kuatnya ikatan.

Diskursus ikat-mengikat dan lepas-melepas ikatan hukum, sesungguhnya dimulai dari tesis tentang sebuah kebijakan tidaklah senantiasa bijak. Apakah tidak pernah terjadi barang satu kali saja tentang adanya pemimpin yang bijak. Apakah tidak ada kekuasaan yang tidak pernah sekalipun disalahgunakan.

Selanjutnya, hasil rapat kerja pengambilan keputusan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja berlanjut ke Sidang Paripurna DPR RI. Kemudian akankah amar Putusan MK nanti melepas ikatan hukum sebagian atau seluruhnya.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Dubes Iran Halalbihalal ke Kediaman Megawati

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:03

Idulfitri 1447 H, Cak Imin: Saatnya Saling Memaafkan dan Merawat Persaudaraan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:00

Prabowo Sebut Pemulihan Aceh Tamiang Nyaris Rampung

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:55

Megawati Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga dan Sahabat Terdekat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:40

Pesan Gibran di Idulfitri: Jaga Persatuan dan Kebersamaan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:32

IEA Ajak Warga Dunia Kerja dari Rumah demi Redam Harga Energi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:49

Iran Klaim Kemenangan, Mojtaba Sebut Musuh Mulai Goyah

Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:20

Prabowo Halalbihalal dan Bagi Sembako ke Warga Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:58

Harga Minyak Turun Tipis ke Kisaran 109 Dolar AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:47

Pesan Idulfitri: Lima Pelajaran Ramadan untuk Kehidupan yang Lebih Bertakwa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:39

Selengkapnya