Berita

Richarad Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E/Net

Hukum

Vonis Bharada E Buktikan Hukum Tak Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

RABU, 15 FEBRUARI 2023 | 15:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun enam bulan penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad berpendapat, vonis majelis hakim sangat progresif dan sangat menyelami rasa keadilan masyarakat. Dan atas vonis yang diberikan dalam kasus ini, membuktikan jika hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

“Ya sudah tidak ada (tajam) ke atas dan (tumpul) ke bawah,” kata Suparji kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (15/2).


Hakim, kata Suparji, juga menghargai Bharada E sebagai seorang justice collaborator atas putusannya hari ini. “(keputusan hakim) objektif dan rasional,” tanda Suparji Ahmad.

Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan Majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.

Eliezer menjadi terdakwa terakhir untuk mendengarkan pembacaan berkas vonis. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lain telah mendengar vonis, yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Serangkaian proses penyidikan hingga vonis tersebut menjadi bukti bahwa kinerja aparat penegak hukum (APH) mulai dari Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kerja kepolisian yang cepat merampungkan perkara dengan mengungkap fakta apa adanya dan pihak Kejaksaan yang melakukan penuntutan sesuai dengan tindakan para pelaku hingga majelis hakim yang memutus secara objektif.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Kuota Batu Bara Turun, Laba Bisnis Tambang Astra Tergerus 28 Persen

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:17

Laba Otomotif Astra Naik 8 Persen

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:13

Maroko Kembangkan Pelabuhan Raksasa Berkapasitas 20 Juta Kontainer

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:11

Lewat Program Pelita, AHY Ajak Warga Manfaatkan Energi Surya

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:10

Normalisasi Sungai di Jakarta Dikebut Jelang Musim Hujan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:02

Laba Astra Tergerus 12 Persen, Ini Penyebabnya

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:58

Raja Juli Batal Bahas Karhutla di DPR

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:43

Film Laut Bercerita Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:20

BGN Perluas MBG Prasmanan, Sasar 5.000-10.000 Dapur hingga Akhir Tahun

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:19

Selengkapnya