Berita

Ilustrasi Minyakita/Net

Nusantara

KPPU Temukan Praktik Penjualan Minyakita Bersyarat di Lampung

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 05:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menemukan terjadinya perilaku penjualan bersyarat (tying) yang dilakukan oleh distributor terhadap penjualan minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.

Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, perilaku penjualan bersyarat tersebut diduga dilakukan oleh PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).

Dua distributor tersebut mengharuskan Pasar Rakyat (toko/kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah) untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan minyak goreng rakyat merek Minyakita.


PT IAP mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya yakni lada putih bubuk dan garam merek tertentu untuk mendapatkan suplai minyak goreng Minyakita.

Sementara, PT APNM mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya yakni bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan nonsubsidi sebagai syarat untuk mendapatkan Minyakita.

"Produk yang disyaratkan tersebut merupakan produk yang sulit untuk dipasarkan sehingga dikeluhkan karena rendahnya minat konsumen terhadap produk yang disyaratkan oleh distributor," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Meskipun distributor telah memasarkan minyak goreng rakyat merek Minyakita di bawah harga HET (harga eceran tertinggi), tetapi penjualan bersyarat tersebut mendorong pasar rakyat untuk menjual di atas HET. Ini merupakan upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan atas pembelian produk yang disyaratkan oleh distributor.

Wahyu melanjutkan, KPPU juga menemukan Pasar Rakyat yang menolak untuk disuplai Minyakita karena tidak ingin mengambil resiko atas tidak lakunya produk yang disyaratkan untuk mendapatkan minyak goreng murah tersebut.

"KPPU Kanwil II menilai praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terbatasnya kesediaan stok dan penjualan di atas HET terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita," kata Wahyu.

Atas temuan tersebut, KPPU Kanwil II telah menyampaikan surat tertulis kepada PT IAP dan PT APNM untuk memberikan penjelasan atas perilaku penjualan bersyarat terhadap Minyakita di Provinsi Lampung.

Adapun Tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. Perilaku tying dilarang dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”.

KPPU memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha untuk segera menghentikan praktik penjualan bersyarat terhadap produk minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1999.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya