Berita

Ilustrasi Minyakita/Net

Nusantara

KPPU Temukan Praktik Penjualan Minyakita Bersyarat di Lampung

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 05:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menemukan terjadinya perilaku penjualan bersyarat (tying) yang dilakukan oleh distributor terhadap penjualan minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.

Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, perilaku penjualan bersyarat tersebut diduga dilakukan oleh PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).

Dua distributor tersebut mengharuskan Pasar Rakyat (toko/kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah) untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan minyak goreng rakyat merek Minyakita.


PT IAP mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya yakni lada putih bubuk dan garam merek tertentu untuk mendapatkan suplai minyak goreng Minyakita.

Sementara, PT APNM mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya yakni bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan nonsubsidi sebagai syarat untuk mendapatkan Minyakita.

"Produk yang disyaratkan tersebut merupakan produk yang sulit untuk dipasarkan sehingga dikeluhkan karena rendahnya minat konsumen terhadap produk yang disyaratkan oleh distributor," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Meskipun distributor telah memasarkan minyak goreng rakyat merek Minyakita di bawah harga HET (harga eceran tertinggi), tetapi penjualan bersyarat tersebut mendorong pasar rakyat untuk menjual di atas HET. Ini merupakan upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan atas pembelian produk yang disyaratkan oleh distributor.

Wahyu melanjutkan, KPPU juga menemukan Pasar Rakyat yang menolak untuk disuplai Minyakita karena tidak ingin mengambil resiko atas tidak lakunya produk yang disyaratkan untuk mendapatkan minyak goreng murah tersebut.

"KPPU Kanwil II menilai praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terbatasnya kesediaan stok dan penjualan di atas HET terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita," kata Wahyu.

Atas temuan tersebut, KPPU Kanwil II telah menyampaikan surat tertulis kepada PT IAP dan PT APNM untuk memberikan penjelasan atas perilaku penjualan bersyarat terhadap Minyakita di Provinsi Lampung.

Adapun Tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. Perilaku tying dilarang dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”.

KPPU memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha untuk segera menghentikan praktik penjualan bersyarat terhadap produk minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1999.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya