Berita

Ilustrasi Minyakita/Net

Nusantara

KPPU Temukan Praktik Penjualan Minyakita Bersyarat di Lampung

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 05:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menemukan terjadinya perilaku penjualan bersyarat (tying) yang dilakukan oleh distributor terhadap penjualan minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.

Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, perilaku penjualan bersyarat tersebut diduga dilakukan oleh PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).

Dua distributor tersebut mengharuskan Pasar Rakyat (toko/kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah) untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan minyak goreng rakyat merek Minyakita.


PT IAP mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya yakni lada putih bubuk dan garam merek tertentu untuk mendapatkan suplai minyak goreng Minyakita.

Sementara, PT APNM mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya yakni bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan nonsubsidi sebagai syarat untuk mendapatkan Minyakita.

"Produk yang disyaratkan tersebut merupakan produk yang sulit untuk dipasarkan sehingga dikeluhkan karena rendahnya minat konsumen terhadap produk yang disyaratkan oleh distributor," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Meskipun distributor telah memasarkan minyak goreng rakyat merek Minyakita di bawah harga HET (harga eceran tertinggi), tetapi penjualan bersyarat tersebut mendorong pasar rakyat untuk menjual di atas HET. Ini merupakan upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan atas pembelian produk yang disyaratkan oleh distributor.

Wahyu melanjutkan, KPPU juga menemukan Pasar Rakyat yang menolak untuk disuplai Minyakita karena tidak ingin mengambil resiko atas tidak lakunya produk yang disyaratkan untuk mendapatkan minyak goreng murah tersebut.

"KPPU Kanwil II menilai praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terbatasnya kesediaan stok dan penjualan di atas HET terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita," kata Wahyu.

Atas temuan tersebut, KPPU Kanwil II telah menyampaikan surat tertulis kepada PT IAP dan PT APNM untuk memberikan penjelasan atas perilaku penjualan bersyarat terhadap Minyakita di Provinsi Lampung.

Adapun Tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. Perilaku tying dilarang dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”.

KPPU memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha untuk segera menghentikan praktik penjualan bersyarat terhadap produk minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1999.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya