Berita

Ilustrasi Minyakita/Net

Nusantara

KPPU Temukan Praktik Penjualan Minyakita Bersyarat di Lampung

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 05:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menemukan terjadinya perilaku penjualan bersyarat (tying) yang dilakukan oleh distributor terhadap penjualan minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung.

Kepala KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, perilaku penjualan bersyarat tersebut diduga dilakukan oleh PT Indomarco Adi Prima (PT IAP) dan PT Agung Putra Niaga Mandiri (PT APNM).

Dua distributor tersebut mengharuskan Pasar Rakyat (toko/kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah) untuk membeli produk lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan minyak goreng rakyat merek Minyakita.


PT IAP mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya yakni lada putih bubuk dan garam merek tertentu untuk mendapatkan suplai minyak goreng Minyakita.

Sementara, PT APNM mensyaratkan Pasar Rakyat membeli produk lainnya yakni bawang putih bubuk dan minyak goreng kemasan nonsubsidi sebagai syarat untuk mendapatkan Minyakita.

"Produk yang disyaratkan tersebut merupakan produk yang sulit untuk dipasarkan sehingga dikeluhkan karena rendahnya minat konsumen terhadap produk yang disyaratkan oleh distributor," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Meskipun distributor telah memasarkan minyak goreng rakyat merek Minyakita di bawah harga HET (harga eceran tertinggi), tetapi penjualan bersyarat tersebut mendorong pasar rakyat untuk menjual di atas HET. Ini merupakan upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan atas pembelian produk yang disyaratkan oleh distributor.

Wahyu melanjutkan, KPPU juga menemukan Pasar Rakyat yang menolak untuk disuplai Minyakita karena tidak ingin mengambil resiko atas tidak lakunya produk yang disyaratkan untuk mendapatkan minyak goreng murah tersebut.

"KPPU Kanwil II menilai praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terbatasnya kesediaan stok dan penjualan di atas HET terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita," kata Wahyu.

Atas temuan tersebut, KPPU Kanwil II telah menyampaikan surat tertulis kepada PT IAP dan PT APNM untuk memberikan penjelasan atas perilaku penjualan bersyarat terhadap Minyakita di Provinsi Lampung.

Adapun Tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. Perilaku tying dilarang dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok”.

KPPU memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha untuk segera menghentikan praktik penjualan bersyarat terhadap produk minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung. KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1999.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya