Berita

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Didik Mukrianto/Net

Politik

Ferdy Sambo Divonis Mati, Didik Mukrianto Pahami Keputusan Hakim

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 18:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dinilai sesuai dengan proses hingga fakta-fakta persidangan dan dinamika yang terjadi belakangan ini.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai, jika mencermati secara seksama perjalanan kasus Ferdy Sambo, vonis tersebut dinilai sudah tepat.

“Saya bisa memahami keyakinan hakim dengan keputusan menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo,” kata Didik Mukrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (13/2).


Sebab, kata Didik Mukrianto, hakim dalam menjatuhkan putusan diyakini mempertimbangkan faktor yuridis, yaitu Undang-undang dan teori-teori yang berkaitan dengan kasus atau perkara; dan faktor non yuridis.

“Yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu sendiri,” tandasnya.

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang (13/2).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya