Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Tantangan Peningkatan Kualitas

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 09:58 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

DATA laju pertumbuhan penduduk Indonesia menurun dari sebesar 1,41 persen per tahun 2012 menjadi 1.22 persen per tahun 2021. Maknanya adalah pasangan subur di Indonesia mengurangi jumlah kelahiran anak-anak, antara lain, karena naiknya tekanan beban ekonomi rumah tangga untuk memilih memproduksi keturunan yang lebih berkualitas.

Kemudian angka harapan hidup meningkat dari 70,2 tahun menjadi 73,5 tahun pada periode waktu yang sama. Artinya, terdapat jumlah penduduk usia lanjut yang meningkat, yang memerlukan perhatian dan fasilitas pada usia lanjut.

Sementara itu akumulasi laju inflasi sebesar 40,5 persen per tahun 2012-2021 year-on-year menunjukkan bahwa nilai uang sedemikian tergerus menurun hampir setengahnya, sehingga tekanan beban ekonomi rumah tangga riil menjadi penting.


Namun, alokasi APBN untuk pemerintah pusat dalam menjalankan fungsi pendidikan meningkat dari Rp 156,9 triliun tahun 2020 menjadi Rp 169,2 triliun tahun 2022, yang telah berada di atas laju inflasi rata-rata sebesar 4,5 persen per tahun year-on-year.

Persoalan yang terjadi adalah peningkatan kondisi APBN untuk menjalankan fungsi pendidikan telah berada di atas laju inflasi rata-rata tersebut, sehingga sebenarnya sungguh sangat berbeda dengan maksud putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XIX/2021 untuk mengatur jenjang jabatan akademik tertinggi diatur lebih ketat, sekalipun secara umum bermaksud untuk melaksanakan norma menjaga kualitas, yang melekat pada jabatan akademik.

Pengaturan yang lebih ketat tersebut sebenarnya di dunia nyata tidak ada hubungan sama sekali dengan urusan alokasi APBN untuk menjalankan fungsi pendidikan, sebagaimana mitologi yang terkesan disampaikan oleh petugas Dikti dalam acara dialog sosialisasi jabatan fungsional akademik.

Ketika politik APBN memberikan ruang gerak yang lebih besar untuk memperlancar urusan fungsi pendidikan, namun politik hukum tertinggi justru terkesan memberikan arahan untuk memperketat regulasi demi menjaga kualitas yang melekat pada jabatan akademik.

Dibantu adanya informasi fenomena joki dalam mempertepat waktu pencapaian jenjang jabatan akademik, maka tidak mengherankan, apabila kemudian terbit tabel pemenuhan syarat kenaikan jabatan secara regular dan kenaikan jabatan loncat. Diizinkan untuk meloncat di tengah persoalan banyaknya kemacetan kenaikan jabatan kronis.

Dengan maksud untuk meningkatkan kualitas secara signifikan, maka parameter yang digunakan antara lain adalah masa kerja, yaitu 8 tahun untuk kenaikan jabatan regular dan 20 tahun untuk meloncat.

Untuk terkesankan memberikan kemudahan (deregulasi), maka batasan masa kerja boleh kurang dari 8 tahun dan 20 tahun, namun parameter seleksi tentu dilanjutkan menggunakan syarat umum, syarat khusus karya ilmiah dengan kriterianya, syarat khusus tambahan 1 yang boleh memilih, dan syarat khusus tambahan 2 tanpa boleh memilih.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya