DATA laju pertumbuhan penduduk Indonesia menurun dari sebesar 1,41 persen per tahun 2012 menjadi 1.22 persen per tahun 2021. Maknanya adalah pasangan subur di Indonesia mengurangi jumlah kelahiran anak-anak, antara lain, karena naiknya tekanan beban ekonomi rumah tangga untuk memilih memproduksi keturunan yang lebih berkualitas.
Kemudian angka harapan hidup meningkat dari 70,2 tahun menjadi 73,5 tahun pada periode waktu yang sama. Artinya, terdapat jumlah penduduk usia lanjut yang meningkat, yang memerlukan perhatian dan fasilitas pada usia lanjut.
Sementara itu akumulasi laju inflasi sebesar 40,5 persen per tahun 2012-2021
year-on-year menunjukkan bahwa nilai uang sedemikian tergerus menurun hampir setengahnya, sehingga tekanan beban ekonomi rumah tangga riil menjadi penting.
Namun, alokasi APBN untuk pemerintah pusat dalam menjalankan fungsi pendidikan meningkat dari Rp 156,9 triliun tahun 2020 menjadi Rp 169,2 triliun tahun 2022, yang telah berada di atas laju inflasi rata-rata sebesar 4,5 persen per tahun
year-on-year.
Persoalan yang terjadi adalah peningkatan kondisi APBN untuk menjalankan fungsi pendidikan telah berada di atas laju inflasi rata-rata tersebut, sehingga sebenarnya sungguh sangat berbeda dengan maksud putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XIX/2021 untuk mengatur jenjang jabatan akademik tertinggi diatur lebih ketat, sekalipun secara umum bermaksud untuk melaksanakan norma menjaga kualitas, yang melekat pada jabatan akademik.
Pengaturan yang lebih ketat tersebut sebenarnya di dunia nyata tidak ada hubungan sama sekali dengan urusan alokasi APBN untuk menjalankan fungsi pendidikan, sebagaimana mitologi yang terkesan disampaikan oleh petugas Dikti dalam acara dialog sosialisasi jabatan fungsional akademik.
Ketika politik APBN memberikan ruang gerak yang lebih besar untuk memperlancar urusan fungsi pendidikan, namun politik hukum tertinggi justru terkesan memberikan arahan untuk memperketat regulasi demi menjaga kualitas yang melekat pada jabatan akademik.
Dibantu adanya informasi fenomena joki dalam mempertepat waktu pencapaian jenjang jabatan akademik, maka tidak mengherankan, apabila kemudian terbit tabel pemenuhan syarat kenaikan jabatan secara regular dan kenaikan jabatan loncat. Diizinkan untuk meloncat di tengah persoalan banyaknya kemacetan kenaikan jabatan kronis.
Dengan maksud untuk meningkatkan kualitas secara signifikan, maka parameter yang digunakan antara lain adalah masa kerja, yaitu 8 tahun untuk kenaikan jabatan regular dan 20 tahun untuk meloncat.
Untuk terkesankan memberikan kemudahan (deregulasi), maka batasan masa kerja boleh kurang dari 8 tahun dan 20 tahun, namun parameter seleksi tentu dilanjutkan menggunakan syarat umum, syarat khusus karya ilmiah dengan kriterianya, syarat khusus tambahan 1 yang boleh memilih, dan syarat khusus tambahan 2 tanpa boleh memilih.
Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana