Berita

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua HutabaratJ/RMOL

Hukum

Putusan Ferdy Sambo Momentum Hakim Tunjukkan Marwah Peradilan

MINGGU, 12 FEBRUARI 2023 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai tiang utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan peradilan, Majelis Hakim harus berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, Majelis Hakim harus berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, mengingat dalam hukum pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya yang melakukan kejahatan.

Vonis lebih berat itu penting karena terdwaka Ferdy Sambo berani merekayasa sebuah kejadian pidana. Selain itu, berupaya menghilangkan barang bukti, merupakan kejahatan serius dan semestinya mendapat ancaman lebih berat.


"Hakim dalam kasus ini dapat pula mempergunakan keterangan terdakwa di luar persidangan Vide Pasal 189 Ayat 2 KUHAP," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/2).

Misalnya kata Azmi, keterangan Sambo yang tidak membantah pada sidang etik kepolisian, termasuk fakta yang ditemukan oleh tim khusus, di mana Sambo tidak membantah semua kesaksian puluhan anggota kepolisian ditingkat pemeriksaan tim khusus.

Yang juga memberatkan, kata Azmi Kapolri juga telah dibohongi sejak awal oleh Sambo dikarenakan fakta yang disembunyikannya.

"Padahal di lain sisi FS membuat surat permintaan maaf pada institusi atas perbuatannya. Ditambah dengan keterangan FS di persidangan yang berbelit belit sehingga menyulitkan dalam persidangan yang ini sangat bertentangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang minta dibebaskan," kata Azmi.

Azmi menilai, Sambo seperti merasa tidak ada perbuatannya. Padahal, hal tersebut sangat bertentangan dengan hasil pemeriksaan tim khusus Mabes Polri. Dengan demikian, semestinya pembelaan Sambo harus ditolak dan di kesampingkan.

Azmi mengingatkan pada hakim jangan terbelenggu pada konsep keadilan prosedural, Hakim dalam perkara ini seharusnya berani bersikap progresif menemukan hukum, melihat lebih dominan faktor memberatkan atas perbuatan FS bukan malah menyerah pada sifat prosedural hukum.

"Sehingga putusan hakim semestinya mencerminkan rasa keadilan rakyat terutama bagi keluarga korban bukan pula  mengesampingkan rasa keadilan masyarakat," pungkas Azmi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya