Berita

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua HutabaratJ/RMOL

Hukum

Putusan Ferdy Sambo Momentum Hakim Tunjukkan Marwah Peradilan

MINGGU, 12 FEBRUARI 2023 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagai tiang utama penegakan hukum dan menjaga kewibawaan peradilan, Majelis Hakim harus berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, Majelis Hakim harus berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, mengingat dalam hukum pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya yang melakukan kejahatan.

Vonis lebih berat itu penting karena terdwaka Ferdy Sambo berani merekayasa sebuah kejadian pidana. Selain itu, berupaya menghilangkan barang bukti, merupakan kejahatan serius dan semestinya mendapat ancaman lebih berat.


"Hakim dalam kasus ini dapat pula mempergunakan keterangan terdakwa di luar persidangan Vide Pasal 189 Ayat 2 KUHAP," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/2).

Misalnya kata Azmi, keterangan Sambo yang tidak membantah pada sidang etik kepolisian, termasuk fakta yang ditemukan oleh tim khusus, di mana Sambo tidak membantah semua kesaksian puluhan anggota kepolisian ditingkat pemeriksaan tim khusus.

Yang juga memberatkan, kata Azmi Kapolri juga telah dibohongi sejak awal oleh Sambo dikarenakan fakta yang disembunyikannya.

"Padahal di lain sisi FS membuat surat permintaan maaf pada institusi atas perbuatannya. Ditambah dengan keterangan FS di persidangan yang berbelit belit sehingga menyulitkan dalam persidangan yang ini sangat bertentangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang minta dibebaskan," kata Azmi.

Azmi menilai, Sambo seperti merasa tidak ada perbuatannya. Padahal, hal tersebut sangat bertentangan dengan hasil pemeriksaan tim khusus Mabes Polri. Dengan demikian, semestinya pembelaan Sambo harus ditolak dan di kesampingkan.

Azmi mengingatkan pada hakim jangan terbelenggu pada konsep keadilan prosedural, Hakim dalam perkara ini seharusnya berani bersikap progresif menemukan hukum, melihat lebih dominan faktor memberatkan atas perbuatan FS bukan malah menyerah pada sifat prosedural hukum.

"Sehingga putusan hakim semestinya mencerminkan rasa keadilan rakyat terutama bagi keluarga korban bukan pula  mengesampingkan rasa keadilan masyarakat," pungkas Azmi.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Di Depan Mahasiswa, Direktur Pertamina Beberkan Strategi Jaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:19

PLN Resmikan SPKLU ke-5.000 di Indonesia, Pengguna EV Kini Makin Nyaman

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Polri Panen Raya Jagung di Bengkayang

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:14

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:11

OPM Diduga Dalang Pembunuhan Delapan Penambang Emas di Distrik Korawai

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:05

Mengenal Duck Syndrome yang Viral di Media Sosial, Ini Pengertian dan Dampaknya

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:04

MBG Tetap Prioritas meski Anggaran Dipangkas

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:46

Pidato Prabowo ke Golkar Dinilai Bukan Sekadar Candaan

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:42

Cirebon Raya Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:33

Hubungan Baik Prabowo-Megawati Perlihatkan Kepemimpinan Inklusif

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:32

Selengkapnya