Berita

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/RMOL

Presisi

Bongkar Praktik Perdagangan Orang, Bareskrim: Korban Dijadikan Operator Judi Online

JUMAT, 10 FEBRUARI 2023 | 17:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap dua orang tersangka baru yakni NJ dan AN pada 27 Januari 2023.

Pengungkapan bermula saat adanya laporan dari Kamboja terkait dugaan kasus perdagangan orang. Dari laporan itu, polisi menangkap tuga tersangka awal yakni SJ, JR, dan MR pada akhir tahun 2022 sedangkan setelah pengembangan barulah penyidik menangkap NJ dan AN.

"Saudara NJ dan AN di Jakarta Selatan yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan paspor," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjend Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).


Adapun modus operandi tersangka dengan mengiming-imingi gaji serta posisi strategis bagi para pekerja yang hendak dikirim keluar negeri. Namun, kenyataannya para korban dikirim ke Kamboja dan dipekerjakan tidak sesuai dengan keinginan mereka.

"Modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan," kata Djuhandani.

Sebaliknya, pekerja ditempatkan sebagai operator judi online. Dari kasus ini tersangka telah meraup untung puluhan miliar dengan puluhan hingga ratusan korban

"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2019 dan pendapatannya mereka peroleh berkisar puluhan miliar rupiah," kata Djuhandani.

Selain menangkap dua tersangka itu, polisi juga mengamankan 96 paspor, 27 cap stempel ilegal, beberapa unit print out, dan laptop.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU RI 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya