Berita

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/RMOL

Presisi

Bongkar Praktik Perdagangan Orang, Bareskrim: Korban Dijadikan Operator Judi Online

JUMAT, 10 FEBRUARI 2023 | 17:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap dua orang tersangka baru yakni NJ dan AN pada 27 Januari 2023.

Pengungkapan bermula saat adanya laporan dari Kamboja terkait dugaan kasus perdagangan orang. Dari laporan itu, polisi menangkap tuga tersangka awal yakni SJ, JR, dan MR pada akhir tahun 2022 sedangkan setelah pengembangan barulah penyidik menangkap NJ dan AN.

"Saudara NJ dan AN di Jakarta Selatan yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan paspor," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjend Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).


Adapun modus operandi tersangka dengan mengiming-imingi gaji serta posisi strategis bagi para pekerja yang hendak dikirim keluar negeri. Namun, kenyataannya para korban dikirim ke Kamboja dan dipekerjakan tidak sesuai dengan keinginan mereka.

"Modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan," kata Djuhandani.

Sebaliknya, pekerja ditempatkan sebagai operator judi online. Dari kasus ini tersangka telah meraup untung puluhan miliar dengan puluhan hingga ratusan korban

"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2019 dan pendapatannya mereka peroleh berkisar puluhan miliar rupiah," kata Djuhandani.

Selain menangkap dua tersangka itu, polisi juga mengamankan 96 paspor, 27 cap stempel ilegal, beberapa unit print out, dan laptop.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU RI 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya