Berita

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/RMOL

Presisi

Bongkar Praktik Perdagangan Orang, Bareskrim: Korban Dijadikan Operator Judi Online

JUMAT, 10 FEBRUARI 2023 | 17:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap dua orang tersangka baru yakni NJ dan AN pada 27 Januari 2023.

Pengungkapan bermula saat adanya laporan dari Kamboja terkait dugaan kasus perdagangan orang. Dari laporan itu, polisi menangkap tuga tersangka awal yakni SJ, JR, dan MR pada akhir tahun 2022 sedangkan setelah pengembangan barulah penyidik menangkap NJ dan AN.

"Saudara NJ dan AN di Jakarta Selatan yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan paspor," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjend Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).


Adapun modus operandi tersangka dengan mengiming-imingi gaji serta posisi strategis bagi para pekerja yang hendak dikirim keluar negeri. Namun, kenyataannya para korban dikirim ke Kamboja dan dipekerjakan tidak sesuai dengan keinginan mereka.

"Modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan," kata Djuhandani.

Sebaliknya, pekerja ditempatkan sebagai operator judi online. Dari kasus ini tersangka telah meraup untung puluhan miliar dengan puluhan hingga ratusan korban

"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2019 dan pendapatannya mereka peroleh berkisar puluhan miliar rupiah," kata Djuhandani.

Selain menangkap dua tersangka itu, polisi juga mengamankan 96 paspor, 27 cap stempel ilegal, beberapa unit print out, dan laptop.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU RI 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya