Berita

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/RMOL

Presisi

Bongkar Praktik Perdagangan Orang, Bareskrim: Korban Dijadikan Operator Judi Online

JUMAT, 10 FEBRUARI 2023 | 17:23 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap dua orang tersangka baru yakni NJ dan AN pada 27 Januari 2023.

Pengungkapan bermula saat adanya laporan dari Kamboja terkait dugaan kasus perdagangan orang. Dari laporan itu, polisi menangkap tuga tersangka awal yakni SJ, JR, dan MR pada akhir tahun 2022 sedangkan setelah pengembangan barulah penyidik menangkap NJ dan AN.

"Saudara NJ dan AN di Jakarta Selatan yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu proses pengurusan paspor," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjend Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).


Adapun modus operandi tersangka dengan mengiming-imingi gaji serta posisi strategis bagi para pekerja yang hendak dikirim keluar negeri. Namun, kenyataannya para korban dikirim ke Kamboja dan dipekerjakan tidak sesuai dengan keinginan mereka.

"Modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan," kata Djuhandani.

Sebaliknya, pekerja ditempatkan sebagai operator judi online. Dari kasus ini tersangka telah meraup untung puluhan miliar dengan puluhan hingga ratusan korban

"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2019 dan pendapatannya mereka peroleh berkisar puluhan miliar rupiah," kata Djuhandani.

Selain menangkap dua tersangka itu, polisi juga mengamankan 96 paspor, 27 cap stempel ilegal, beberapa unit print out, dan laptop.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU RI 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya