Berita

Video hoax harta pimpinan KPK disita dari luar negeri/Repro

Hukum

Awas! Beredar Video Hoax Soal Penyitaan Harta Pimpinan KPK

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 21:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Informasi terkait penyitaan harta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersimpan di luar negeri yang beredar di media sosial ditegaskan merupakan informasi yang tidak benar atau hoax.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi kembali beredarnya informasi yang tidak benar di media sosial dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan, Dewan Pengawas, Jurubicara KPK, serta menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK yang kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar.

"Adapun harta pimpinan KPK sebagai penyelanggara negara telah dilaporkan dalam LHKPN dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (9/2).


Selain itu kata Ali, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi. Di mana, publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara dimaksud.

"Oleh karenanya KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar. Di mana batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan 31 Maret 2023," kata Ali.

Ali menjelaskan, Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap penyelenggara negara. Sehingga, sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoax seperti yang beredar kali ini.

Dengan demikian, KPK mengajak kepada para penyelenggara negara ataupun para wajib lapor lainnya, untuk segera menyampaikan LHKPN. Terlebih, penyampaian LHKPN kini bisa diakses dengan mudah melalui website e-LHKPN.

"Terkait masifnya Informasi hoax yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan menyaring setiap Informasi yang diterima. Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat juga bisa mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui call centre 198," pungkas Ali.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya