Berita

Lima Aktivis Just Stop Oil yang menempelkan tangannya pada bingkai salinan "The Last Supper" karya da Vinci/Net

Dunia

Rusak Karya Davinci, Lima Aktivis Lingkungan Inggris Didenda Masing-masing Rp 8,8 Juta

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 11:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aksi protes lima aktivis lingkungan Inggris menggunakan karya pelukis terkenal Leonardo da Vinci untuk menarik perhatian, berakhir dengan penangkapan dan hukuman di pengadilan.

Pada Rabu (8/2), Pengadilan Magistrat Kota London menjatuhkan denda sebesar 588 dolar AS atau setara Rp 8,8 juta kepada lima demonstran dari dari organisasi lingkungan "Just Stop Oil".

Mereka dihukum karena menyebabkan gangguan di Royal Academy London pada Juli lalu dan secara sengaja menempelkan tangan pada bingkai salinan "The Last Supper" karya da Vinci.


Hakim William Nelson mengatakan upaya para aktivis untuk mendapat perhatian dalam menyuarakan aspirasi mereka sangat semberono, apalagi jika sampai merusak karya seni.

"Niat utama mereka adalah untuk mendapatkan perhatian media dan tidak merusak karya seni, tetapi mereka sembrono," kata Nelson, seperti dimuat Al-Arabiya.

Organisasi Just Stop Oil, yang berada di balik banyak aksi tersebut, berusaha untuk mengakhiri persetujuan pemerintah Inggris untuk mengeksplorasi, mengembangkan, dan memproduksi bahan bakar fosil.

Karya Davinci menjadi salah satu target para aktivis, sebelumnya mereka pernah melakukan demo yang sama dengan melempar sup tomat ke salah satu lukisan "Bunga Matahari" Vincent van Gogh di Galeri Nasional London.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya