Berita

Lima Aktivis Just Stop Oil yang menempelkan tangannya pada bingkai salinan "The Last Supper" karya da Vinci/Net

Dunia

Rusak Karya Davinci, Lima Aktivis Lingkungan Inggris Didenda Masing-masing Rp 8,8 Juta

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 11:36 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Aksi protes lima aktivis lingkungan Inggris menggunakan karya pelukis terkenal Leonardo da Vinci untuk menarik perhatian, berakhir dengan penangkapan dan hukuman di pengadilan.

Pada Rabu (8/2), Pengadilan Magistrat Kota London menjatuhkan denda sebesar 588 dolar AS atau setara Rp 8,8 juta kepada lima demonstran dari dari organisasi lingkungan "Just Stop Oil".

Mereka dihukum karena menyebabkan gangguan di Royal Academy London pada Juli lalu dan secara sengaja menempelkan tangan pada bingkai salinan "The Last Supper" karya da Vinci.


Hakim William Nelson mengatakan upaya para aktivis untuk mendapat perhatian dalam menyuarakan aspirasi mereka sangat semberono, apalagi jika sampai merusak karya seni.

"Niat utama mereka adalah untuk mendapatkan perhatian media dan tidak merusak karya seni, tetapi mereka sembrono," kata Nelson, seperti dimuat Al-Arabiya.

Organisasi Just Stop Oil, yang berada di balik banyak aksi tersebut, berusaha untuk mengakhiri persetujuan pemerintah Inggris untuk mengeksplorasi, mengembangkan, dan memproduksi bahan bakar fosil.

Karya Davinci menjadi salah satu target para aktivis, sebelumnya mereka pernah melakukan demo yang sama dengan melempar sup tomat ke salah satu lukisan "Bunga Matahari" Vincent van Gogh di Galeri Nasional London.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya