Berita

ilustrasi gedung KPK/RMOL

Hukum

Selain Penanganan Korupsi, KPK-Kejagung Kerja Sama Gelar Pendidikan Antikorupsi

KAMIS, 09 FEBRUARI 2023 | 00:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana korupsi, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga terkait pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK dan Kejagung telah menandatangani kerja sama mengenai koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi di Gedung Kejagung Jakarta, Rabu (8/2).

Penandatanganan itu kata Ali, dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.


"KPK mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin baik dengan Kejaksaan Agung. Bahkan kerja sama tersebut tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana korupsi saja, namun juga dalam konteks pencegahan dan pendidikan antikorupsi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (8/2).

Selain itu kata Ali, melalui penandatanganan PKS itu, KPK dan Kejagung berkomitmen untuk meningkatkan tugas koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga.

Selain itu, melalui PKS itu, kedua pihak juga berkomitmen untuk menyederhanakan proses dan mekanisme alur koordinasi agar lebih sistematis. Sehingga, penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien. Di mana pada akhirnya, proses penganan perkara tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara.

"Hal ini selaras dengan amanah UU KPK Pasal 6 huruf d, di mana KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

Sementara itu, pada 2022, KPK telah melakukan supervisi perkara di Kejaksaaan sejumlah 27 perkara, di mana 25 perkara merupakan carry over dari 2021 dan 2 perkara merupakan perkara dengan SK tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 18 telah mempunyai kepastian hukum, 9 dalam proses penyidikan.

KPK, dikatakan Ali, menyadari pemberantasan korupsi harus melibatkan segenap elemen masyarakat, tidak hanya antar APH, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat umum lainnya.

"Oleh karenanya, KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama dalam upaya membangun peradaban masyarakat Indonesia yang berbudaya antikorupsi," pungkas Ali.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya