Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam Ruang Sidang Utama di Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat/RMOL
Dugaan kecurangan pemilu aduan anggota KPU Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Jack Stephen Seba, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ditanggapi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari dalam Sidang Pemeriksaan perdana yang digelar hari ini.
Hasyim meminta kesempatan kepada Majelis Hakim Persidangan yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, untuk menjawab pengakuan Jack, yang mengklaim diri diintimidasi oleh anggota KPU RI, Idham Holik.
"Yang pertama, berdasarkan pengakuan pengadu, yang bersangkutan hanya menonton video dan mendengarkan rekaman suara. Izinkan saya menyampaikan ini, supaya kemudian pandangan kami sebagai pihak terkait akan jadi jelas," ujar Hasyim dalam Ruang Sidang Utama di Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).
Hasyim mengurai, pernyataan Jack yang mengaku diintimidasi hanya karena melihat potongan video pengarahan Idham Holik dalam acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) KPU se-Indonesia di Ancol, Jakarta Utara pada 10 Desember 2022 silam tidak masuk di akal.
"Nah, mendengar video dan menyaksikan video itu lalu yang bersangkutan terasa ketakutan, merasa terintimidasi. Ibaratnya dia nonton film horor atau mendengarkan radio yang menakutkan dia takut," ucapnya.
Kemudian di sisi yang lain, Hasyim melihat pengakuan Jack juga terkesan ngotot karena hanya bermodal perasaan terintimidasi setelah menonton video cuplikan pengarahan Idham Holik yang sempat mengeluarkan kata-kata "dirumah sakitkan".
"Fakta yang tidak bisa dibantah, yang bersangkutan tetap berpegang pada prinsip yang dia yakini. Atau, katakanlah prinsip kemandiriannya. Oleh karena itu kami menghormati dan memberikan apresiasi terhadap sikap yang dipegang oleh pengadu ini," kata Hasyim.
Anggota KPU RI dua periode ini memandang, dari dua konklusi yang dia dapat dari pengakuan Jack dalam persidangan hari ini, khususnya terkait dugaan intimidasi, justru sama sekali tidak menunjukan adanya kejadian yang diadukan ke DKPP.
"Maka dengan itu, dua fakta ini menunjukan bahwa yang bersangkutan sesungguhnya, terhadap apa yang dia maknai dengan intimidasi, dia tidak terpengaruh, tetap berpegang pada prinsipnya," tuturnya.
"Dengan begitu, kalau aduannya adalah mengintimidasi atau ada intimidasi oleh para teradu, itu menjadi kabur dalam pandangan kami. Karena di satu sisi, dia terasa terintimidasi tapi di sisi lain faktanya tetap mandıri," demikian Hasyim menutup.