Berita

Penandatanganan kerjasama KPK-Kejaksaan Agung untuk memperkuat koordinasi dan supervisi penanganan korupsi/Ist

Hukum

KPK-Kejagung Kerjasama Perkuat Koordinasi dan Supervisi Penanganan Korupsi

RABU, 08 FEBRUARI 2023 | 17:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati kerja sama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi.

PKS itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (8/2).
 
Dalam acara ini, turut dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Nawawi Pomolango beserta jajaran struktural KPK. Turut hadir pula Wakil Jaksa Agung serta para struktural Kejagung.


Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penandatanganan PKS itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, adanya optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga.

Firli menjelaskan, KPK dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum Indonesia memiliki tujuan dan kepentingan yang sama, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencapai keadilan sosial.

"Kita di sini bersama mewujudkan tujuan bangsa yang berdasarkan UUD 1945. Ini tidak akan terwujud jika masih ada korupsi," ujar Firli dalam sambutannya.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut kata Firli, perlu ada upaya yang disinergikan bersama dengan instansi atau lembaga lainnya agar hasilnya lebih optimal. Hal ini juga sejalan dengan salah satu tugas KPK sebagaimana tercantum dalam UU KPK, yaitu menjalankan supervisi bersama dengan instansi-instansi terkait dalam pemberantasan korupsi.

Sejak beberapa waktu lalu, PKS tersebut diawali dengan sejumlah tahapan dimulai dari Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali, untuk menentukan dasar hukum dan juga harmonisasi.

Adapun koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dilaksanakan oleh dua pihak melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi yang dibentuk KPK, dan Satuan Tugas Khusus Monitoring, Evaluasi dan Supervisi yang dibentuk Kejaksaan.

Dalam PKS yang ditandatangani tersebut, diatur mekanisme koordinasi dan supervisi antar kedua lembaga, antara lain terkait SPDP dan perkembangan penanganan perkara dan laporan masyarakat tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Selain itu, PKS ini juga mencakup kerja sama penyerahan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara dari KPK kepada Kejaksaan serta hasil penyidikan yang mengalami hambatan.

Bentuk kerja sama lainnya adalah, KPK dan Kejaksaan dapat memberikan perbantuan penanganan perkara yang ditangani oleh masing-masing lembaga.

Perbantuan tersebut antara lain berupa pencarian orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelacakan aset, rekonstruksi perkara, forensik digital, hingga penyediaan tempat penahanan dan penyediaan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kerja sama itu dan berharap sinergitas antara KPK dan Kejaksaan semakin menguat. Melalui PKS ini pula kata Burhanuddin, pengaturan yang rinci terkait tata laksana koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara TPK akan terwujud, khususnya melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.

"Diharapkan perjanjian ini menegaskan sosialisasi data integrasi penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) Pidana Khusus dengan data SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Online di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Burhanuddin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya