Berita

Penandatanganan kerjasama KPK-Kejaksaan Agung untuk memperkuat koordinasi dan supervisi penanganan korupsi/Ist

Hukum

KPK-Kejagung Kerjasama Perkuat Koordinasi dan Supervisi Penanganan Korupsi

RABU, 08 FEBRUARI 2023 | 17:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati kerja sama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi dan supervisi penanganan tindak pidana korupsi.

PKS itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (8/2).
 
Dalam acara ini, turut dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Nawawi Pomolango beserta jajaran struktural KPK. Turut hadir pula Wakil Jaksa Agung serta para struktural Kejagung.


Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penandatanganan PKS itu bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, adanya optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga.

Firli menjelaskan, KPK dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum Indonesia memiliki tujuan dan kepentingan yang sama, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencapai keadilan sosial.

"Kita di sini bersama mewujudkan tujuan bangsa yang berdasarkan UUD 1945. Ini tidak akan terwujud jika masih ada korupsi," ujar Firli dalam sambutannya.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut kata Firli, perlu ada upaya yang disinergikan bersama dengan instansi atau lembaga lainnya agar hasilnya lebih optimal. Hal ini juga sejalan dengan salah satu tugas KPK sebagaimana tercantum dalam UU KPK, yaitu menjalankan supervisi bersama dengan instansi-instansi terkait dalam pemberantasan korupsi.

Sejak beberapa waktu lalu, PKS tersebut diawali dengan sejumlah tahapan dimulai dari Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali, untuk menentukan dasar hukum dan juga harmonisasi.

Adapun koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dilaksanakan oleh dua pihak melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi yang dibentuk KPK, dan Satuan Tugas Khusus Monitoring, Evaluasi dan Supervisi yang dibentuk Kejaksaan.

Dalam PKS yang ditandatangani tersebut, diatur mekanisme koordinasi dan supervisi antar kedua lembaga, antara lain terkait SPDP dan perkembangan penanganan perkara dan laporan masyarakat tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Selain itu, PKS ini juga mencakup kerja sama penyerahan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara dari KPK kepada Kejaksaan serta hasil penyidikan yang mengalami hambatan.

Bentuk kerja sama lainnya adalah, KPK dan Kejaksaan dapat memberikan perbantuan penanganan perkara yang ditangani oleh masing-masing lembaga.

Perbantuan tersebut antara lain berupa pencarian orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelacakan aset, rekonstruksi perkara, forensik digital, hingga penyediaan tempat penahanan dan penyediaan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kerja sama itu dan berharap sinergitas antara KPK dan Kejaksaan semakin menguat. Melalui PKS ini pula kata Burhanuddin, pengaturan yang rinci terkait tata laksana koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara TPK akan terwujud, khususnya melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.

"Diharapkan perjanjian ini menegaskan sosialisasi data integrasi penanganan perkara melalui Case Management System (CMS) Pidana Khusus dengan data SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Online di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Burhanuddin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya