Berita

Surya Darmadi saat menjalani sidang tuntutan dugaan TPPU alih fungsi lahan/RMOL

Politik

Surya Darmadi Tidak Terima Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

SENIN, 06 FEBRUARI 2023 | 23:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dituntut pidana penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mengaku tidak terima dan protes karena menganggap bahwa tuntutan tersebut mengada-ada.

"Dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank. Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, nggak benar," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan JPU membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Selain itu, Surya juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana mega korupsi. Padahal, Surya mengaku telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa. "Kalau saya dianggap mega koruptor, saya nggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," katanya.


Sementara itu, Penasihat hukum Surya, Juniver Girsang mengatakan, tim JPU terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Juniver menilai, perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi kata Juniver, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Apalagi, perusahaan-perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.

"Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama," kata Juniver.

Sementara itu dalam tuntutan, tim JPU menilai, Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, serta terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Surya juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya