Berita

Surya Darmadi saat menjalani sidang tuntutan dugaan TPPU alih fungsi lahan/RMOL

Politik

Surya Darmadi Tidak Terima Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

SENIN, 06 FEBRUARI 2023 | 23:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dituntut pidana penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mengaku tidak terima dan protes karena menganggap bahwa tuntutan tersebut mengada-ada.

"Dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank. Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, nggak benar," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan JPU membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Selain itu, Surya juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana mega korupsi. Padahal, Surya mengaku telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa. "Kalau saya dianggap mega koruptor, saya nggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," katanya.


Sementara itu, Penasihat hukum Surya, Juniver Girsang mengatakan, tim JPU terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Juniver menilai, perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi kata Juniver, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Apalagi, perusahaan-perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.

"Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama," kata Juniver.

Sementara itu dalam tuntutan, tim JPU menilai, Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, serta terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Surya juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya