Berita

Surya Darmadi saat menjalani sidang tuntutan dugaan TPPU alih fungsi lahan/RMOL

Politik

Surya Darmadi Tidak Terima Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

SENIN, 06 FEBRUARI 2023 | 23:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dituntut pidana penjara seumur hidup oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mengaku tidak terima dan protes karena menganggap bahwa tuntutan tersebut mengada-ada.

"Dari mulai usaha saya nggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank. Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, nggak benar," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan JPU membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Selain itu, Surya juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana mega korupsi. Padahal, Surya mengaku telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa. "Kalau saya dianggap mega koruptor, saya nggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," katanya.


Sementara itu, Penasihat hukum Surya, Juniver Girsang mengatakan, tim JPU terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Juniver menilai, perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi kata Juniver, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Apalagi, perusahaan-perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.

"Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama," kata Juniver.

Sementara itu dalam tuntutan, tim JPU menilai, Surya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, serta terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Surya juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya