Berita

Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra/Net

Hukum

Tim Hukum Keluarga Hasya Terima Kasih, Polisi Cabut Status Tersangka dan Pulihkan Nama Baik

SENIN, 06 FEBRUARI 2023 | 20:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keluarga korban kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra mengapresiasi langkah konkret Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran karena mencabut status tersangka Hasya Atallah Saputra dan memulihkan nama baiknya.

“Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga (Alm) Hasya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya. Terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, beserta jajarannya," kata Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Gita Paulina, dalam keterangan tertulis, Senin (6/2).  

Gita mengatakan, pencabutan status tersangka Hasya adalah bentuk keseriusan Fadil untuk menelaah kembali status tersangka Hasya.

"Penetapan Hasya sebagai tersangka dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik Alm Hasya beserta keluarga," tuturnya.

Dia mewakili keluarga Hasya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran karena telah serius memberikan perhatian terkait kasus ini. Bahkan, kata dia, pihak keluarga mengapresiasi dukungan moril dari sejumlah instansi terkait kasus kecelakaan yang menjadikan Hasya sebagai tersangka

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan, misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia, dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mencabut status tersangka Hasya. Pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kombes Trunoyudo.

Dia juga meminta maaf terkait kasus ini. Karena, Tim Khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan hal yang tidak sesuai dalam proses penyidikan.

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," kata Trunoyudo.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Partisipasi Pemilih Rendah karena Pilkada 2024 Digelar Serentak?

Minggu, 01 Desember 2024 | 00:09

Kinerja Sektor Manufaktur Lamban, Ekonomi India hanya Tumbuh 5,4 Persen

Sabtu, 30 November 2024 | 23:45

Pertempuran Sengit di Aleppo Kembali Meletus, Puluhan Tentara Suriah Tewas Diserang Pemberontak

Sabtu, 30 November 2024 | 23:43

Sudutkan Netralitas Polri, Deddy Sitorus Kena Sentil soal Harun Masiku

Sabtu, 30 November 2024 | 23:39

Jepang akan Kucurkan Anggaran Tambahan 92 Miliar Dolar AS

Sabtu, 30 November 2024 | 23:33

KPMKB Tolak Usulan PDIP soal Polri di Bawah Kemendagri

Sabtu, 30 November 2024 | 23:25

Airlangga ke Investor Global: Tumbuhlan Bersama Indonesia jika Ingin Berkembang

Sabtu, 30 November 2024 | 22:44

Trudeau Temui Trump Buntut Ancaman Tarif Impor 25 Persen

Sabtu, 30 November 2024 | 22:31

Menko AHY Relokasi Warga Kolong Tol ke Rumah Susun

Sabtu, 30 November 2024 | 21:56

Prabowo dan Masa Depan Kaum Buruh

Sabtu, 30 November 2024 | 21:40

Selengkapnya