Berita

Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra/Net

Hukum

Tim Hukum Keluarga Hasya Terima Kasih, Polisi Cabut Status Tersangka dan Pulihkan Nama Baik

SENIN, 06 FEBRUARI 2023 | 20:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keluarga korban kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra mengapresiasi langkah konkret Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran karena mencabut status tersangka Hasya Atallah Saputra dan memulihkan nama baiknya.

“Kami selaku tim kuasa hukum dari keluarga (Alm) Hasya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya. Terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, beserta jajarannya," kata Tim Advokasi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Gita Paulina, dalam keterangan tertulis, Senin (6/2).  

Gita mengatakan, pencabutan status tersangka Hasya adalah bentuk keseriusan Fadil untuk menelaah kembali status tersangka Hasya.

"Penetapan Hasya sebagai tersangka dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik Alm Hasya beserta keluarga," tuturnya.

Dia mewakili keluarga Hasya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran karena telah serius memberikan perhatian terkait kasus ini. Bahkan, kata dia, pihak keluarga mengapresiasi dukungan moril dari sejumlah instansi terkait kasus kecelakaan yang menjadikan Hasya sebagai tersangka

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan, misalnya IPW, anggota DPR, civitas akademika Universitas Indonesia, dan pihak-pihak lain yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya mencabut status tersangka Hasya. Pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kombes Trunoyudo.

Dia juga meminta maaf terkait kasus ini. Karena, Tim Khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan hal yang tidak sesuai dalam proses penyidikan.

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," kata Trunoyudo.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya