Berita

Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan/Net

Politik

Garuda Indonesia Didesak Akomodir Penggunaan Jilbab bagi Pramugari

SENIN, 06 FEBRUARI 2023 | 01:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

PT Garuda Indonesia didesak segera mengakomodir aturan penggunaan jilbab secara permanen bagi para pramugari.

Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, Minggu (5/2).

Menurut Nasim Khan, jika tidak mengakomodir sama saja Garuda Indonesia tidak menghormati kebebasan agama bagi pemeluk agama yang diakui negara.


Artinya, Garuda Indonesia telah membatasi aktivitas setiap warga negara dalam melakukan peribadatan sesuai dengan agama atau kepercayaannya.

Menurut Nasim, kebebasan dalam beragama merupakan Hak Azasi Manusia yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara. Ditegaskan Wakil Bendahara Umum DPP PKB ini, penggunaan jilbab bagi para pramugari Garuda Indonesia saat bekerja dijamin oleh negara.

Lebih lanjut Nasim menjelaskan bahwa tertera detail dalam UUD 1945, tentang sudah memberikan hak kebebasan beragama yang tertuang dalam Pasal 28E ayat (1 dan 2) UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Dalam pandangan Sekretaris Jenderal Majelis Pencinta Solawat Nabi Muhammad SAW (Pesona) ini, semua perusahaan di Indonesia, termasuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia harus menjamin tegaknya kemerdekaan bagi setiap orang untuk memeluk agamanya.

Terlebih, BUMN dibawah kepemimpinan Erick Thohir memiliki slogan AKHLAK yang merupakan akronim dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Bahkan, kata Nasim, maskapai penerbangan yang berbasis di Inggris yakni British Airways (BA) juga tak melarang penggunaan Jilbab. Bahkan, maskapai tersebut memberikan pilihan seragam baru bagi para pramugarinya.

"Contoh di luar negeri seperti british air aja muslim boleh berjilbab," kata Nasim

Oleh karena itu, Legislator asal PKB ini meminta Garuda Indonesia segera membuat aturan tertulis mengenai diperbolehkannya awak kabin atau pramugari menggunakan jilbab pada seragam pramugari secara permanen.

"Alangkah bijak jika aturan itu segera dituangkan dalam kebijakan tertulis mengenai diperbolehkannya pramugari memakai jilbab secara permanen. Ini diperlukan agar para pramugari muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam," kata Nasim.

Bagi Nasim, penggunaan Jilbab bagi para pramugari juga tidak akan menganggu aktivitas dan mempengaruhi kinerja.

"Secara keamanan juga aktifitas dengan jilbab lebih maksimal efisien, praktis, aman, nyaman. Tidak mikirin rias muka rambut pakaian dan tentunya para pramugari muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya