Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Lawan Praktik Pernikahan Anak di Bawah Umur, Polisi India Amankan 1.800 Tersangka

SABTU, 04 FEBRUARI 2023 | 08:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

India terus berupaya memerangi praktik nikah di bawah umur. Di negara bagian Assam, pihak berwenang menangkap lebih dari 1.800 "suami" dan kerabat mereka pada Jumat (3/2) waktu setempat.

Hukum India melarang pernikahan wanita di bawah usia 18 tahun dan pria di bawah 21 tahun, tetapi pernikahan anak lazim terjadi di seluruh negeri.

Kepala Menteri Assam Himanta Biswa Sarma mengatakan tindakan keras itu merupakan upaya untuk menghentikan pernikahan anak di Assam.

“Penangkapan di seluruh negara bagian saat ini sedang berlangsung terhadap mereka yang melanggar ketentuan Undang-Undang Larangan Perkawinan Anak," kata Sarna, seperti dikutip dari The National.

Sejauh ini sekitar 1.800 pelaku pernikahan di bawah umur telah ditangkap.

Sarna mengatakan ia telah meminta Polisi Assam untuk bertindak tanpa toleransi terhadap kejahatan terhadap perempuan. Pria yang berasal dari Partai Bharatiya Janata Perdana Menteri Narendra Modi itu mengatakan polisi akan menahan orang-orang yang berpartisipasi dalam pernikahan anak dalam tujuh tahun terakhir.

"Tindakan akan diambil terhadap semua, terlepas dari kasta, kepercayaan, agama. Mereka yang memfasilitasi pernikahan seperti itu, seperti ulama dan pendeta, juga akan menghadapi tindakan," katanya.

Lebih dari 4.000 kasus yang terdaftar selama dua minggu, terjadi distrik Dhubri, Morigaon, Hojai dan Nalbari, dengan populasi Muslim yang juga cukup besar.

Sebuah Survei Kesehatan Keluarga Nasional pada tahun 2019 menemukan bahwa hampir satu dari lima wanita berusia antara 20 dan 24 tahun menikah sebelum mereka berusia 18 tahun . Persentase itu naik menjadi 31 persen di Assam.

Negara bagian terpencil di timur laut India itu memiliki angka kematian ibu dan bayi yang tinggi dan perkawinan anak diyakini sebagai penyebab utamanya, menurut pemerintah. Seperti banyak negara, itu tidak memiliki sistem perawatan kesehatan yang kuat.

Populer

Kasus McLaren, Kapolri Diminta Periksa Wakapolda Metro Jaya

Selasa, 14 Maret 2023 | 13:16

Sudah 6 Bulan Pimpin DKI, Kerja Heru Budi Hartono Cuma Mondar-mandir

Senin, 13 Maret 2023 | 00:57

Geger, Pegawai Pajak Sumut Ungkap Modus Sri Mulyani “Lindungi” Rafael Alun

Selasa, 14 Maret 2023 | 19:24

Simpanan Rafael Rp 37 Miliar Diblokir

Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:16

Tidak Menyejahterakan, Pabrik Aqua di Klaten Didemo Warga

Jumat, 17 Maret 2023 | 23:49

Permalukan Gus Dur di Kasus Bulog Gate, Karma Sri Mulyani Tumbang oleh Bocah NU

Selasa, 14 Maret 2023 | 19:54

Ubedilah Badrun: Jokowi Berpotensi Seperti Muhyiddin di Malaysia!

Jumat, 10 Maret 2023 | 13:24

UPDATE

Heru Minta Warga Tenang, Bahan Pokok Selama Ramadan Dijamin Aman

Selasa, 21 Maret 2023 | 03:58

Polisi Tangkap 379 Penjahat Selama Operasi Pekat Jaya 2023

Selasa, 21 Maret 2023 | 03:55

Kata Polisi Soal Kiriman Paket Pasta Gigi Ekstrak Ganja ke PM Malaysia

Selasa, 21 Maret 2023 | 03:21

Aksi di Depan DPR, Ratusan Mahasiswa Tolak Perppu Ciptaker dan Penundaan Pemilu 2024

Selasa, 21 Maret 2023 | 02:57

Resmikan Rutan KPK di Puspomal, Firli Ajak TNI AL Berantas Korupsi di Indonesia

Selasa, 21 Maret 2023 | 02:25

Formula E Lebih Panas di Luar Dibandingkan di Arena

Selasa, 21 Maret 2023 | 02:19

Kata Mahfud, Transaksi Janggal di Kemenkeu Ternyata Rp 349 Triliun

Selasa, 21 Maret 2023 | 01:58

Berkas Perkara AG Lengkap, Polisi Segera Limpahkan ke Kejari Jaksel

Selasa, 21 Maret 2023 | 01:51

Dukung Gelaran Formula E, PSI Wanti-wanti Jangan Ada Kecurangan

Selasa, 21 Maret 2023 | 01:14

Polri: Buronan Jepang Tinggal di Jakarta dengan Nama Samaran

Selasa, 21 Maret 2023 | 00:57

Selengkapnya