Berita

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief/Ist

Politik

Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag: Khusus Turis, Tak Bisa untuk Haji

JUMAT, 03 FEBRUARI 2023 | 17:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan visa transit elektronik yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi bisa digunakan untuk berbagai tujuan di negara tersebut, kecuali untuk melakukan ibadah haji.

Dijelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, layanan baru ini merupakan bagian dari strategi Arab Saudi mencapai Visi 2030.

"Saya melihat layanan ini cukup memudahkan bagi jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah," kata Hilman melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (3/2).

Ditambahkan Hilman, visa transit elektronik ini diperuntukkan bagi para wisatawan. Bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Setiap pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari, dan durasi visa adalah 3 bulan. Visa tanpa biaya alias gratis ini dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

"Kini (wisatawan) punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah," imbuhnya.

Namun demikian, Hilman memastikan visa transit ini tidak bisa digunakan untuk berhaji. Karena penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada Pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji Mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Untuk tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang. Terdiri atas 203.320 orang haji reguler, dan 17.680 orang haji khusus.

"Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," terang Hilman.

Untuk pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji. Seperti visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Polri Launching 2 Tim Bola Voli Jelang Turnamen Proliga 2024

Rabu, 24 April 2024 | 03:18

Prabowo-Gibran Harus Fokus Kembangkan Ekonomi Berbasis Kelautan

Rabu, 24 April 2024 | 02:58

Pria Paruh Baya Pemeras Minimarket Diringkus Polisi di Cengkareng

Rabu, 24 April 2024 | 02:39

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Pertamina di Hannover Messe 2024

Rabu, 24 April 2024 | 01:58

Kolaborasi Pertamina dan Polri Mengedukasi Masyarakat Lewat Publikasi

Rabu, 24 April 2024 | 01:41

Diduga Nistakan Agama, TikTokers Galih Loss Berurusan dengan Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 01:21

Airlangga: Respons Pasar Modal Positif Terhadap Putusan MK

Rabu, 24 April 2024 | 00:57

KAI Commuters Catat 20 Juta Penumpang Gunakan KRL Selama Lebaran

Rabu, 24 April 2024 | 00:34

Airlangga Bersyukur Didukung Satkar Ulama Pimpin Golkar Hingga 2029

Rabu, 24 April 2024 | 00:13

Selengkapnya