Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin/Net

Politik

Dukung Usulan Cak Imin, Politikus PKB: Kalau Kewenangannya Terbatas, Kenapa Gubernur Harus Dipilih Langsung?

JUMAT, 03 FEBRUARI 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pernyataan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar, tentang penghapusan jabatan gubernur masih mengundang polemik. Padahal, usulan utama dari Cak Imin sebenarnya adalah penghapusan pemilihan gubernur secara langsung, bukan penghapusan jabatan gubernur.

"Penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas. Bisa iya, bisa juga tidak. Tergantung efektivitas pemerintahan privinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, diwartakan Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (3/2).

Ia kemudian memaparkan alasan kenapa pemilihan langsung gubernur perlu ditinjau ulang. Pertama, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah berada di tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, dan akhlak para elite dan masyarakat.


"Namun kitapun tidak bisa menghentikan anomali ini secara mendadak dan tanpa pertimbangan matang. Kita harus mencari solusi yang paling mungkin untuk diterapkan. Salah satunya adalah memangkas pemilihan langsung dalam pemilihan gubernur atau wakil gubernur," paparnya.

"Sehingga peluang terjadinya materialisme dan pragmatisme politik menjadi berkurang dalam pilkada, yakni dalam pilkada di tingkat provinsi," sambungnya.

Kedua, konsep otonomi daerah di Indonesia bertumpu di kabupaten/kota, bukan tingkat provinsi. Sehingga tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas.

Selanjutnya, lebih banyak berurusan dengan aspek administratif dan protokoler pemerintahan daerah. Tugas gubernur lebih berorientasi pada koordinasi, pengawasan, monitoring, sinkronisasi, dan pelaporan.

"Bila pemerintahan provinsi melakukan program-program sektoral itu lebih banyak karena tugas pembantuan dari pemerintah pusat, yakni dalam rangka pencapaian prioritas nasional," terang politikus PKB itu.

Ketiga, posisi dan kedudukan gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur bukan kepala daerah yang otonom dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

"Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung? Kasihan calon-calon gubernur atau wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom," tandasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya