Berita

Aksi kepala desa di depan gedung DPR RI menuntut masa jabatannya diperpanjang/Net

Publika

Wajah Baru Politik Transaksional

OLEH: A. FAHRUR ROZI*
KAMIS, 02 FEBRUARI 2023 | 03:33 WIB

POLITIK transaksional menjadi bagian dari tipologi perpolitikan di Indonesia. Ia sama mengerikannya dengan politik yang hangat diperbincangkan saat ini, politik identitas. Uniknya, politik transaksional memiliki wajah baru menjelang momentum elektoral saat ini. Unik, tapi lebih mengerikan bukan?

Kita memahami politik transaksional sebagai politik balas budi, berbagi keuntungan dari suatu kemenangan politik. Ia terjadi di antara dua pihak. Bisa pemerintah dengan rakyat, parlemen dengan elit parpol, atau penguasa dengan pengusaha. Indikasinya bisa berupa money politics, oligarki, politik pragmatisme, karpet merah penanaman modal, atau juga populisme.

Wajah baru politik transaksional yang dimaksud di sini adalah kehadirannya dalam suatu fenomena barter jabatan, lebih tepatnya melanggengkan kekuasaan. Hal yang membuatnya lebih baru adalah politik ini dilakukan dengan jelas dan terbuka di ruang publik. Hal ini menunjukkan bahwa politik transaksional dalam wajah baru benar adanya. Apakah benar demikian?


Tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) tempo lalu adalah fakta kuat adanya transaksi politik kekinian. Itu terjadi pada sejumlah Kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aperatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) menuntut DPR merevisi UU 6/2014 tentang Desa agar masa jabatan yang mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun. Dengan jelas, para Kades mengecam nasib suara partai politik yang duduk di Parlemen pada Pemilu 2024 jika mereka menolak tuntutan tersebut (Tempo, 24/1).

Jika kecaman tersebut diamini oleh para elitis partai di Parlemen, maka wajah baru politik transaksional benar-benar terjadi dalam realitas perpolitikan. Kita simulasikan, Pabsidi menggunakan suara kedaulatan sebagai kecaman untuk menghasilkan surplus kepentingan jabatan, sedangkan DPR menggunakan kuasa Parlemen untuk merevisi undang-undang demi pengamanan elektoral mendatang. Hal apa yang paling pas untuk penyebutan selain relasi kuasa untuk kelanggengan jabatan?

Stabilitas Pembangunan Desa

Tuntutan politik sejumlah Kades di depan DPR kemarin (17/01) berangkat dari persepsi sosial soal tatanan politik di pedesaan. Masyarakat desa memiliki struktur solidaritas sosial yang kuat. Spirit gotong royong, kerja sama, dan kebersamaan sangat kental terasa. Inilah bentuk kesolidan mekanik untuk kerja sosial yang disebut oleh Durkheim dalam "The Division of Labour in Society (Santoso, 2014).

Akan tetapi, solidaritas tersebut jika bersinggungan dengan konflik kepentingan dengan mudah akan menciptakan damarkasi sosial. Kontestasi politik juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat.  Perkara “coblos-menyoblos” adalah hal yang rentan melahirkan ceruk perpecahan.

Akibatnya, kecanggungan berpolitik karena bersinggungan dengan konstruksi solidaritas pedesaan bertransformasi pada kecanggungan hidup bersosial. Butuh waktu untuk lama menghilangkan kecanggungan-kecanggungan yang ada.

Sejumlah pertanyaan menarik untuk diajukan, siapa yang dapat menjamin kecanggungan sosial dapat diatasi dengan menambah masa jabatan? Apakah ada hubungan ekuivalen dari keduanya? Sehingga timbul narasi konklutif, jika masa jabatan Presiden diperpanjang (anteseden), maka kecanggungan sosial dapat dihilangkan dan stabilitas politik terbangun (konsekuen)?

Ini adalah soal persepsi sosial yang menjadi anasir politik dari sejumlah Kades. Perbaikan terhadap keretakan sosial tidak hanya menyangkut waktu, melainkan bangunan komunikasi politik seorang pemimpin (Kades) dengan warga desanya. Artinya, pendekatan patronasi ketokohan (social leader) dengan mengedepankan nilai dan moralitas pedesaan menjadi hal fundamental untuk meredam konflik sosial akibat perbedaan pilihan dalam politik. Kepemimpinan seorang Kades akan diuji di sini.

Alasan Konstitusional

Amanat konstitusi jelas menghendaki adanya pembatasan kekuasaan. Cara bernegara kita membiarkan adanya sirkulasi kekuasaan untuk memberikan akses kuasa yang sama terhadap warga negaranya (equaly not one man). Konstitusi menghendaki demikian agar publik dapat melakukan koreksi dan evaluasi dalam ritual tahunan demokrasi, yaitu Pemilu. Artinya, dalam suksesi kepemimpinan, kontrak sosial dalam konstruksi bernegara terus terjalin dalam perbincangan antara penguasa dan warga negara (Ferdian Andi, 2021).

Membatasi kekuasaan juga menghindari absolutisme dan keserakahan. Bangsa memiliki preseden traumatik dengan kekuasaan absolut. Presiden Soekarno pernah mendeklarasikan diri sebagai Presiden seumur hidup, atau Soeharto juga menggunakan organ negara sebagai alat melanggengkan kuasa. Konstitusi kita menyadari, kekuasaan yang tidak dibatasi akan jatuh pada kesewenang-wenangan. Lord Acton (1833-1902) berhasil memberikan catatan soal ini, “Power tends to corrupt, but absolut power corrupt absolutely”.

Dengan demikian, simulasi dari wajah baru politik transaksional sebenarnya mengandung titah koreksi (imperative of correction) terhadap substansi dan etika perbincangan publik. Kita berharap publik skeptis tidak terkecoh dengan alasan normatif perpanjangan masa jabatan Kades, dan DPR tidak tergiur dan jatuh dengan transaksi jabatan yang ditawarkan. Segala aspirasi harus dikaji secara objektif dengan landasan kepentingan bersama, demokratis dan konstitusional.

*Penulis adalah mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya