Berita

Acara Sosialisasi KUHP yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes)/Ist

Politik

KUHP Baru, Era Penegakan Hukum Sesuai Jati Diri Bangsa

KAMIS, 02 FEBRUARI 2023 | 01:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengesahan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah era baru dalam peraturan penegakan hukum yang sesuai dengan kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia.

Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Profesor Harkristuti Harkrisnowo dalam acara Sosialisasi KUHP yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Hotel Patra, Semarang, Rabu.

Bagi dia, perbedaan mencolok antara KUHP baru tersebut salah satunya adalah pasal pidana perzinaan dan kohabitasi. Di dalam KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda, hal-hal semacam itu berlawanan dengan kultur dan budaya yang tertanam di masyarakat bangsa Indonesia.


"Pada pasal tersebut, ada sebagian kalangan yang menganggap ini sebagai ranah privasi, sehingga seharusnya negara tidak ikut campur. Yang dilupakan bahwa kita bukan negara barat, di mana nilai-nilai semacam itu masih ada, hidup dan dipertahankan oleh masyarakat," ujar Harkristuti.

Dia juga menyampaikan, dalam KUHP baru yang tak kalah penting untuk disosialisasikan ke masyarakat adalah Pasal 218 tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden serta Pasal 240 tentang Penghinaan Pemerintah atau Lembaga Negara.

Menurutnya, pasal tersebut dibuat bukan untuk membungkam masyarakat. Indonesia memang negara yang menganut asas demokrasi, namun bukan berarti demokrasi diartikan sebagai demokrasi yang kebablasan.

Perbedaan antara kritik dan penghinaan pun ditekankan dalam pasal tersebut. Maka, sambungnya, tidak akan ada proses hukum tanpa adanya pengaduan yang sah dari pihak yang berhak mengadu, yaitu Presiden atau Wapres (Pasal 218 UU KUHP) dan Pimpinan Lembaga Negara (Pasal 240 UU KUHP).

"Penting dijelaskan bahwa pasal tentang penghinaan Presiden itu bukan untuk membungkam. Karena pidana ini memiliki persyaratan. Kritik tidak apa-apa, tapi apabila penghinaan, pencemaran nama baik, itu yang dilarang," pungkasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya