Berita

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan peredaran narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu (1/2)/Ist

Hukum

Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Tak Mau Cuma Dapat Rp 300 Juta dari Jual Barbuk Sabu

RABU, 01 FEBRUARI 2023 | 21:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa tidak terima terkait bagi hasil dari dugaan penjualan barang bukti (barbuk) sabu dengan hanya menerima Rp 300 juta.

Keberatan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda persidangan bacaan dakwaan terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Dimana awal cerita, sabu barang bukti hendak dijual seharga Rp 400 juta dengan rincian pembagian upah Rp 50 juta untuk Anita dan Rp 50 juta lagi untuk kurir atau perantara kepada pembeli.

"Dibayarkan sebesar Rp 400 juta per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp 50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," ujar jaksa dalam dakwaanya.

Terkait angka tersebut, Teddy tidak setuju dan meminta saksi Syamsul Ma'arif mengambil kembali empat kilogram sabu yang belum laku dari tangan Linda. Tidak setujunya Teddy bukan tanpa alasan, sebab menurutnya Linda harusnya cuma dapat 10 persen dari total penjualan.

"Seharusnya saksi Linda Pujiastuti alias Anita hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta," kata jaksa.

Pada Awal Oktober tepatnya tanggal 3 Oktober 2022, Dody pun memerintahkan Syamsul untuk menyerahkan kembali 2 kilogram sabu ke Linda dengan harga satu kilogramnya dijual seharga Rp360 juta, artinya harga 2 kikogram sebesar Rp 720 Juta.

"Saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan 'berarti 720 juta ya mas' dan Terdakwa (Dody) menjawab "siap jenderal", lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'ya sudah minggu depan saja'," tiru Jaksa berdasarkan surat dakwaan.

Seiring berjalannya waktu, Linda baru mengirimkan Rp 200 Juta dari total Rp 720 Juta, Linda pun akhirnya ditangkap oleh polisi.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya